PEKANBARU, LIPO – Dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret dana Rp19,57 miliar tersebut.
Tak tanggung-tanggung, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.
“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” kata Yogie, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yogie, penyidik masih melengkapi berkas perkara Rahman berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19. Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas tersebut akan kembali dilimpahkan untuk diteliti lebih lanjut.
Di balik nilai dana CSR yang mencapai puluhan miliar rupiah itu, penyidik menemukan indikasi penyaluran bantuan yang diduga menyimpang dari tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Penerima Diduga Hanya Terima 30 Persen
Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah ketidaksesuaian antara nilai kuitansi pertanggungjawaban dan uang yang benar-benar diterima penerima manfaat.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” ungkap Yogie.
Polisi juga mendalami dugaan pencairan dana tanpa didukung dokumen pengajuan yang memadai. Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR yang semestinya.
Dalam perkara ini, Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan.
Dugaan penyimpangan tersebut masih didalami penyidik melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana.
Uang Rp182,75 Juta Disita
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga laporan pertanggungjawaban dana CSR.
Selain dokumen, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mendalami aliran dana sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Tak berhenti pada Rahman, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana CSR PT SPRH.
“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” tegas Yogie.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut. Polisi berupaya menuntaskan kelengkapan berkas perkara tersangka sesuai petunjuk JPU, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar tersebut.(****)