Kosan di Pekanbaru Jadi Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Lima Orang

Ahad, 25 Januari 2026 | 12:59:23 WIB
polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta puluhan butir narkotika jenis pil ekstasi./lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek dua kamar kos di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026) sore.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta puluhan butir narkotika jenis pil ekstasi.

Dua kamar kos yang digeledah berada di lantai satu dan lantai dua Kosan Daya, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub, mengatakan laporan warga menyebutkan adanya seorang perempuan berinisial AA yang diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika.

“Tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AA. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kompol Jacub, Sabtu (24/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan AA (28) bersama seorang pria berinisial RH alias Rinto (31) di area luar kos. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos di lantai satu dan lantai dua.

Di kamar kos lantai satu, petugas kembali mengamankan tiga pria lainnya, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan JS alias Josi (30). Penggeledahan yang disaksikan ketua RT serta warga setempat menemukan dua butir pil ekstasi yang diakui sebagai milik Fachri.

“Dari hasil pemeriksaan, Fachri mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Rinto,” jelas Jacub.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke kamar kos nomor 06 di lantai dua. Di lokasi ini, polisi menemukan 71 butir pil ekstasi, terdiri dari 50 butir berwarna hijau bermerek kodok dan 21 butir berwarna pink bermerek superman. Selain itu, turut disita timbangan digital serta perlengkapan pengemasan narkotika.

“Puluhan pil ekstasi tersebut diakui sebagai milik Rinto. Ia mengaku memperoleh barang itu dari Piki dan AA, sementara pemasok utamanya masih kami dalami,” ungkap Jacub.

Tak hanya pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, uang tunai Rp500 ribu, bong, kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, sepeda motor, serta(*** dompet milik para terduga pelaku.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Saat ini kami juga masih memburu dua orang pemasok lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tutup Kompol Jacub.(****)

Tags

Terkini