Aktivitas PETI di Kuansing Kembali Makan Korban, Polisi Kantongi Identitas Pemodal

Aktivitas PETI di Kuansing Kembali Makan Korban, Polisi Kantongi Identitas Pemodal
Lokasi PETI/F: ist

KUANSING, LIPO - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya kembali merenggut korban jiwa.

Seorang pekerja berinisial CNR (20) pada Jumat (28/11/2025), dikabarkan tertimbun longsoran dan ditemukan meninggal dunia. 

Sebelumnya, korban bersama dua rekannya berinisial R (21) dan Y (22) sedang beraktivitas di lokasi penambangan. CNR yang saat itu berada di dalam lubang sedalam satu meter untuk menyedot material, tiba-tiba tertimpa longsoran tebing galian. Kemudian dua rekannya langsung  meminta pertolongan warga.

Kepala Desa Jake, Mariantoni, yang mendapat laporan langsung menuju lokasi bersama warga dan Bhabinkamtibmas.

Korban berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dievakuasi ke rumah duka pada pukul 17.30 WIB. Jenazah dimakamkan malam harinya di TPU Kebun Nenas.

Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur memimpin olah TKP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin Robin, karpet, dulang, sekop, dan ember berisi pasir dari lokasi kejadian.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim menyampaikan belasungkawa dan menegaskan komitmen kepolisian memberantas PETI.

"PETI sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan berisiko tinggi. Kami akan melakukan penyidikan menyeluruh, termasuk mencari dua rekan korban dan mengejar pemilik serta pemodal," tegas Iptu Gerry.

Polisi telah mengantongi identitas pemilik mesin sekaligus pemodal berinisial E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake.

"Penyidik akan memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Iptu Gerry.

Saat ini, Polres Kuansing tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan barang bukti tambahan, mencari dua rekan korban yang belum ditemukan. 

Kapolres kembali menghimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut membahayakan keselamatan jiwa.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index