Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove di Meranti, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap

Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove di Meranti, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap
Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti. /Lipo

LIPO — Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti. Dalam operasi tersebut, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap bersama ribuan karung arang bakau yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan, khususnya yang mengancam ekosistem pesisir. Hutan mangrove sendiri memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mulai dari mencegah abrasi hingga menjadi habitat berbagai biota laut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu (25/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap kirim.

“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” kata Ade, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan kasus membawa tim ke dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di kedua titik tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Dari penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan total berat diperkirakan melebihi 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan meter kubik kayu mangrove yang siap diolah menjadi arang.

Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun. Arang bakau yang dihasilkan diduga dipasarkan hingga ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan pasar lintas negara.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index