Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan Lansia di Rumbai

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan Lansia di Rumbai
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan SPDP tersebut diterima pada 5 Mei 2026. Dalam dokumen itu, tercantum empat orang tersangka berinisial AF, SL, EW, dan LB.

“SPDP kasus pembunuhan di Rumbai telah kami terima tertanggal 5 Mei 2026,” ujar Mey Ziko, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, berkas perkara kemungkinan akan dipisah (split) menjadi dua bagian, masing-masing memuat dua tersangka. Dalam waktu dekat, Kejari juga akan menunjuk jaksa peneliti untuk menelaah kelengkapan berkas dari penyidik.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Sitio (60). Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Barat, Kecamatan Rumbai.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat kekerasan menggunakan balok kayu. Sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai, dan perangkat elektronik, turut raib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan bahwa tersangka AF diduga sebagai otak pelaku. Ia diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu.

“Perbuatan ini sudah direncanakan bersama pelaku lain,” ujarnya saat ekspose perkara.

Dalam aksi tersebut, SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Sementara dua tersangka lainnya membantu dalam proses perampokan.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah pada 30 April 2026, sedangkan EW dan LB ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, sehari kemudian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut motif kejahatan diduga dipicu sakit hati dan tekanan ekonomi.

“Tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati akibat tekanan verbal selama tinggal bersama korban, ditambah dorongan untuk menguasai harta korban,” jelasnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Para pelaku bahkan sempat melakukan survei lokasi dan menyusun skenario sebelum beraksi. Mereka juga diketahui menginap di sebuah hotel di Jalan Riau untuk mempersiapkan rencana.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura bertamu dan menyamar sebagai pengemudi ojek daring. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan serangan hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membawa kabur barang berharga dan berupaya menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas (CCTV). Namun, sebagian rekaman berhasil diamankan dan menjadi petunjuk penting bagi polisi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah serta informasi dari masyarakat,” tambah Hasyim.

Dalam proses penangkapan, dua tersangka sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index