PEKANBARU, LIPO- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil memutus jaringan peredaran narkoba lintas wilayah Pekanbaru - Pelalawan.
Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, dengan barang bukti sabu seberat 51,33 gram yang diduga hendak diedarkan ke Desa Telayap.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dua tersangka berinisial HH (27) dan CF (29), warga Desa Telayap, diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor. Keduanya terjebak antrean akibat sistem buka-tutup jalan yang tengah diperbaiki.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 51,33 gram yang disembunyikan di dalam kotak sabun. Temuan itu langsung dikembangkan oleh tim di lapangan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HH dan CF mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial ANS (29) untuk menjemput sabu dari Pekanbaru dan membawanya ke Telayap. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ANS di kediamannya pada hari yang sama.
Dari keterangan ANS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DS yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.
“Ini bentuk respons cepat tim terhadap laporan warga. Tiga pelaku, termasuk kurir dan pemesan, sudah diamankan. Barang bukti sabu lebih dari 50 gram berhasil dicegah beredar,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sabun, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Nubia, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu jaringan pemasok lainnya. Pengungkapan tersebut diyakini telah menyelamatkan banyak jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(***)