Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK, MAKI Sebut Korupsi Kepala Daerah di Riau Sudah Terstruktur

Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK, MAKI Sebut Korupsi Kepala Daerah di Riau Sudah Terstruktur
Boyamin Saiman/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Penangkapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar kepala daerah di Riau yang tersandung kasus korupsi. 

Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai praktik korupsi di kalangan kepala daerah saat ini sudah bersifat terstruktur, sistemik, dan masif (TSM). 

Menurutnya, tingginya biaya politik dan sikap serakah menjadi akar utama maraknya korupsi, sehingga perilaku tersebut dianggap lumrah dan bukan lagi sekadar konsekuensi hukum.

"Ini sebenarnya sederhana, karena biaya politik tinggi ditambah orangnya serakah pengen kaya raya, maka korupsi menjadi hal yang lumrah. Kita ini nasibnya hanya dianggap sial aja yang ditangkap, itu bukan bagian dari konsekuensi perbuatan. Sehingga orang masih berani terus melakukan korupsi dengan cara-cara yang menurut mereka tidak akan ketahuan," ujar Boyamin kepada LIPUTANOKE, Jumat 3 Juli 2026.

Boyamin menjelaskan, praktik korupsi kepala daerah tidak hanya bersifat sistemik, tapi sudah 'mendarah daging' dan terbagi dalam tiga klaster utama. Pertama, memainkan proyek dan mengatur tender. Kedua, perdagangan pengaruh berkaitan dengan perizinan dan kekuasaan. Ketiga, promosi dan mutasi jabatan yang diperjualbelikan.

"Saya belum pernah melihat ada satu kepala daerah yang betul-betul bersih dari tiga kasus itu. Kalau tidak ada satu dua yang tidak mengatur proyek, tidak ngatur jabatan, tapi dia manfaatkan pengaruhnya, misalnya untuk membebaskan kawasan untuk bisnisnya. Sudah tidak bisa ditoleransi, sudah TSM," tegasnya.

Ia mencontohkan kasus Bupati Ponorogo yang dalam persidangan mengaku tidak tahu gratifikasi itu tidak boleh. "Ya itulah kepala daerah, tipikal kepala daerah," tambahnya.

Khusus untuk Provinsi Riau yang kaya sumber daya alam seperti hutan dan tambang, Boyamin menyebut korupsi terjadi berulang kali. 

"Kuansing dulu sudah OTT, penggantinya kena OTT lagi, gubernurnya juga begitu berkali-kali. Ini sudah TSM," katanya.

Boyamin mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab, antara lain biaya politik tinggi, lemahnya pengawasan, oligarki lokal, dan tidak adanya perubahan tata kelola. Ia juga menyoroti kegagalan KPK yang dinilainya hanya mampu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bisa memaksa perbaikan tata kelola.

"KPK selama ini gagal, tidak mampu melakukan pencegahan dari penindakan hukum. Hanya bisa OTT terus, tapi tidak bisa memaksa perbaikan tata kelola," ujarnya.

Sebagai solusi, Boyamin mendesak agar kekuasaan kepala daerah dirampingkan, diefisienkan, dan diminimalkan menjadi sekadar 'penjaga malam' atau regulator yang diawasi ketat. Perizinan harus dikelola tersendiri, mutasi promosi difungsikan ke BKN, dan proyek diperbesar perannya melalui LKPP.

"Kalau semakin besar kekuasaan terpusat pada kepala daerah, maka korupsi akan tambah besar. Mau tidak mau kekuasaannya harus dikurangi, diminimalisir, hanya regulator. Biarkan swasta dan masyarakat berbisnis. Semakin berkurang kekuasaan kepala daerah, maka korupsi semakin berkurang," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index