Pemko Pekanbaru Kehilangan PAD Rp3​2​ Miliar

Selasa, 18 April 2017 | 11:28:27 WIB
Muhammad Jamil/lipo
PEKANBARU, LIPO-Sejak izin gangguan (HO) dihapus pemerintah pusat tertanggal 30 Maret 2017 lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30 miliar dari target retribusi tahun ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin,(17/4), penghapusan yang diberlakukan berkaitan dengan harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan baik usaha menengah kecil maupun besar.

"Kita kehilangan potensi PAD Rp32 miliar karena pemerintah menghapus izin HO terhitung pertanggal 30 Maret, artinya sudah tidak berlaku sejak awal bulan April ini. Sebelumnya pemberlakuan izin gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 27 Tahun 2009, tentang pedoman izin gangguan daerah. Kini diubah dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2016, Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yaitu Nomor 27 Tahun 2009," kata Jamil.

DPM-PTSP, kata Jamil, terus berupaya berinovasi mencari solusi lain menggenjot PAD Kota Pekanbaru, meski demikian pihaknya juga akan meminta kejelasan lebih lanjut terkait keluarnya peraturan baru itu. Sebab peraturan yang dikeluarkan bersentuhan dengan potensi PAD di Kota Pekanbaru selama ini.

" Kita juga minta aturan itu dikaji kembali karena ada potensi PAD disitu, selama ini pemerintah terus mendorong daerah untuk menggali pendapatannya sendiri, tapi peraturan tidak memberlakukan izin HO yang merupakan potensi PAD dihapus. Itulah masalahnya sekarang ini," kata Jamil.(lipo*3)

Terkini