PEKANBARU, LIPO-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru terpaksa membongkar tower telekomunikasi ilegal di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa,(18/7). Tindakan tersebut dilakukan lantaran pemilik tidak mengindahkan peringatan dan imbauan dari Pemerintah Kota Pekanbaru empat bulan lalu ​meminta mereka​ mengurus segala bentuk perizinan sebelum beroperasional.
"Peringatan sudah kita berikan kepada pemilik tower sejak awal bulan April lalu dengan melakukan penyegelan sekaligus meminta mereka untuk mengurus segala perizinan sebelum beroperasional. Tapi sampai dengan kemarin belum ada respon baik dan progres dari pemilik mengurus izin yang kita minta. Pembongkaran ini untuk yang kedua kalinya setelah seminggu lalu kita bongkar separuhnya. Setelah itu baru pihak perusahaan menghubungi kita menyebut akan membongkar sendiri, karena itulah hari ini kita awasi, kalau tidak dibongkar kita yang bongkar seluruhnya," tegas Zulfahmi, Selasa,(18/7).
Tindakan sama akan dilakukan Satpol PP terhadap perusahaan- perusahan provider lain yang mendirikan tower di wilayah Kota Pekanbaru. Bahkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya masih ada sekitar lima tower lagi yang akan dilakukan pembongkaran dengan lokasi yang berbeda di Pekanbaru.
"Kesadaran terhadap ini sangat diperlukan bagi pemilik- pemilik tower yang mendirikannya di Kota Pekanbaru, berulang kali kita sudah imbau kalau ingin mendirikan tower segera urus segala bentuk perizinannya. Pembongkaran tower- tower yang diketahui tidak mengantongi izin pasti akan kami lakukan dengan jadwal yang belum ditentukan. Karena seperti yang kita tahu selain keterbatasan perlatan di Satpol PP juga kekurangan personil, tutup Zulfahmi.(lipo*3/net)
"Peringatan sudah kita berikan kepada pemilik tower sejak awal bulan April lalu dengan melakukan penyegelan sekaligus meminta mereka untuk mengurus segala perizinan sebelum beroperasional. Tapi sampai dengan kemarin belum ada respon baik dan progres dari pemilik mengurus izin yang kita minta. Pembongkaran ini untuk yang kedua kalinya setelah seminggu lalu kita bongkar separuhnya. Setelah itu baru pihak perusahaan menghubungi kita menyebut akan membongkar sendiri, karena itulah hari ini kita awasi, kalau tidak dibongkar kita yang bongkar seluruhnya," tegas Zulfahmi, Selasa,(18/7).
Tindakan sama akan dilakukan Satpol PP terhadap perusahaan- perusahan provider lain yang mendirikan tower di wilayah Kota Pekanbaru. Bahkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya masih ada sekitar lima tower lagi yang akan dilakukan pembongkaran dengan lokasi yang berbeda di Pekanbaru.
"Kesadaran terhadap ini sangat diperlukan bagi pemilik- pemilik tower yang mendirikannya di Kota Pekanbaru, berulang kali kita sudah imbau kalau ingin mendirikan tower segera urus segala bentuk perizinannya. Pembongkaran tower- tower yang diketahui tidak mengantongi izin pasti akan kami lakukan dengan jadwal yang belum ditentukan. Karena seperti yang kita tahu selain keterbatasan perlatan di Satpol PP juga kekurangan personil, tutup Zulfahmi.(lipo*3/net)