Mahasiswa Pertanyakan Keberadaan PT. Indrawan Perkasa di Inhu Riau

Senin, 30 Mei 2022 | 15:25:46 WIB
Galih Candra Kirana/LIPO
INHU, LIPO - Badan Eksikutif Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau  mempertanyakan keberadaan  PT. Indrawan Perkasa di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab, konon kabarnya izin usaha perkebunan perusahaan sudah dicabut oleh Pemerintah Indragiri Hulu sejak 30 juli 2010.

Sehubungan dengan itu, salah satu mahasiswa, Galih Candra Kirana menilai dengan masih beroperasinya perusahaan tersebut dapat merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, mengingat Kawasan tersebut juga masuk dalam HPT yang tercatat dalam lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016. Dimana areal tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

"Semua jelas dari data yang diperoleh, data A1. Ini berpotensi merugikan masyarakat. Perusahaan ini sudah tak jelas lagi keberadaannya. Nah mengapa sampai hari ini masih beroprasi, ada apa?," Tanya Koordinator BEM Fakultas, Galih Candra Kirana, Senin 30 Mei 2022.

Selain Izin Usaha yang diduga sudah dicabut, Galih juga menduga PT Indrawan Perkasa dalam mengurus izin tidak sesuai prosedur. Hal itu menurutnya tampak dalam pengurusan IUP dengan tanpa nomor dan tanggal di SK. Akan tetapi tetap didisposisikan oleh asisten I Pembkab Inhu serta ditandatangani oleh Bupati Inhu, yang saat itu dijabat Drs Mujtahid Thalib.
 
Masih kata Galih, lucunya lagi, ada SK susulan yang sama persis dengan SK sebelumnya, tercantum nomor surat 181 tahun 2010, dan ini pun ditandatangani oleh Bupati Inhu, Drs. Mujtahid Thalib.

Hal demikian disebutkan Galih seakan-akan terkesan perusahaan tersebut dipaksakan  beroperasi.

"Surat SK IUP nya saja bisa 2 kali terbit.  Kami mencurigai ini SK yang sama cuman ditulis seakan memiliki nomor agar bisa menjadi pegangan oleh perusahaan," Ungkap Galih. 

"Untung bupati pada saat itu cepat sadar sehingga sepuluh hari kemudian pasca terbitnya SK tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atas nama PT. Indrawan Perkasa dicabut dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 199 tahun 2010 pertanggal 30 Juli 2010," Kata nya.

Dengan banyaknya permasalahan pada yang perusahaan tersebut, Galih mempertanyakan kenapa investor seperti ini masih dipertahankan menanam modal di Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Kita bukan ingin menghambat iklim investasi di Indragiri hulu, cuma untuk apa kita undang seribu investor untuk menanam modal di Inhu sedangkan kita cuman mendapatkan lowongan kerja sebagai BHL, sedangkan pajak mereka yang besar tidak bisa kita nikmati. Jangan salah kalau PAD kita belum maksimal karena masalah perizinan saja kita masih semberaut," Ucap Galih. 

"Kita minta Bupati Indragiri Hulu dan Kapolres Inhu untuk sama-sama mendukung program kerja KAPOLDA RIAU untuk kasus deforestasi hutan, agar hutan-hutan kita tetap menjadi salah satu pendukung dalam menjaga paru paru dunia," Ungkap Galih Lagi. 

Sementara itu, pihak perusahaan PT Indrawan Perkasa melalui Bidang Legal Purba saat dikonfirmasi mengenai adanya informasi izin yang sudah dicabut, mengatakan, minta waktu karena sedang dalam perjalanan. 

"Nanti dulu. Nanti saya cek dan ini masih dalam perjalanan, terkait itu adakah data nya. Jangan mengada ada harus secara fakta," jelas Purba. (*15) 

Terkini