Polsek Tualang Siak Amankan Pencuri Motor di Rumah Kontrakan

Jumat, 12 Juli 2024 | 20:47:10 WIB

SIAK, LIPO - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.

Pelaku inisial JBB (37), merupakan warga Kp. Ps. Timur, ditangkap pada Kamis, (11/7/2024), setelah melakukan aksinya pada Jumat 05 Juli 2024, sekira pukul 19.30 wib, di Jl. Raya KM. 05 Gg. Putra Buana Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di teras depan rumah kontrakan.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku Curanmor yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.

“Korbannya Aditia, pekerja  buruh harian lepas, warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” jelas Kompol Hendrix. 

Kompol Hendrix, mengatakan, bahwa pelaku inisial SBB, mencuri satu unit honda Beat yang sedang diparkir di rumah kontrakan Olfa Rianti di jalan Raya km 5 tersebut.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Kompol Hendrix.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap inisial JBB di salah satu rumah kontrakan rumah yang dikontrak oleh ANTO yang  berada di Jl. Raya KM. 05 Kelurahan Perawang  Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kompol Hendrix. 

Setelah dilakukan interogasi Pelaku membenarkan melakukan pencurian 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut yang diparkirkan di rumah Kontrakan.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tambahnya.*****

 

Tags

Terkini