PEKANBARU, LIPO - Polda Riau akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus SPPD Fiktif DPRD Riau periode 2020-2021.
Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Riau menerima hasil audit kerugian negara dalam korupsi tersebut yang totalnya mencapai Rp195 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoo Ridwan mengatakan, gelar perkara sudah dijadwalkan pada tanggal 17 Juni 2025.
"Tanggal 17 Juni ini kita sudah agendakan untuk melakukan gelar perkara," kata Ade, Rabu (11/6/2025).
Ade menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 itu.
"Sudah kita kantongin identitas calon tersangka, lebih dari satu orang. Untuk pastinya siapa nanti kami sampaikan setelah selesai melakukan gelar perkara," tutupnya.
Setelah penetapan tersangka, nantinya penyidik akan melakukan cegah dan tangkal (cekal) untuk antisipasi melarikan diri.(***)