PEKANBARU, LIPO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki. Dua orang pria berinisial SI (26) dan IN (39) diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, p enangkapan dilakukan di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Saat proses penangkapan, tersangka IN sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankannya," kata Noki, Ahad (5/7/2026).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan SI, petugas menyita 9 paket kecil sabu yang ditemukan di lantai dekat pagar seng.
"Sementara dari IN, diamankan 2 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok," ungkapnya.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 11,35 gram. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RE yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(***)