Polsek Bunut Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Orang Masih Buron

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:37:22 WIB
Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian/ist

LIPO – Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan satu orang pelaku pada Senin, 11 Agustus 2026. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di teras rumah korban di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Korban, AN (29), seorang pelajar/mahasiswa, baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 23.35 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

“Korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan di luar rumah. Saat dicek, sepeda motor Yamaha NMAX miliknya sudah tidak ada,” ujar Markus, Selasa (11/8/2026).

Korban sempat melihat dua orang pelaku berada sekitar 50 meter dari rumahnya. Salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dengan mengenakan jaket sweater hitam, sementara satu pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi sambil mendorong motor hasil curian.

Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan menurun.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu mengamankan seorang saksi berinisial WC. Dari keterangan saksi, diketahui dua pelaku berinisial Ri dan R membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RG alias R (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu pelaku yang sempat dikejar saat kejadian,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.

Kapolsek Bunut mengapresiasi laporan korban serta kerja cepat tim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Untuk pelaku lain yang masih buron, akan terus kami kejar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tags

Terkini