Beda Pengakuan soal Pajero Suap Jabatan Kuansing, Hakim Cecar Saksi di PN Pekanbaru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 13:23:31 WIB

PEKANBARU, LIPO - Keberadaan Mitsubishi Pajero Sport yang didakwa sebagai suap jabatan di Kuantan Singingi kembali disorot di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keterangan saksi soal siapa pemakai dan di mana mobil itu disimpan saling bertolak belakang.

Fakta itu terungkap dalam sidang terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, Kamis (15/10/2026).

Anggota DPRD Kuansing Dasver Librian yang dihadirkan sebagai saksi menyebut, Pajero Sport tersebut dipakai oleh Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, dan disimpan di rumah pribadi Suhardiman di Inuman.

Hal itu muncul saat hakim mendalami soal surat-surat Toyota Land Cruiser dan Pajero Sport yang dititipkan kepadanya.

"Pajero dipakai Ibu Suci, istri muda Pak Suhardiman," ungkap Dasver di persidangan.

Dasver menegaskan mobil tidak berada di pesantren seperti pengakuan sebelumnya. "Pesantren itu berdekatan dengan rumah pribadi Pak Suhardiman. Mobil Pajero berada di rumah pribadi," jelasnya.

Kesaksian Dasver berbeda dengan keterangan Suci Nitia Edward pada sidang sebelumnya. Suci mengklaim Pajero ditempatkan di pondok pesantren untuk operasional pesantren.

Dalam dakwaan KPK, dua mobil itu merupakan suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memuluskan jabatan. Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate 4x4 A/T tahun 2022 senilai Rp700 juta diduga untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing 2022, sementara Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport 2023 senilai Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda Kuansing 2025. Total Rp2,75 miliar.

JPU menyebut pembelian dilakukan dengan bantuan Ardiles lewat skema kredit 36 bulan, dengan imbalan proyek di Dinas PUPR Kuansing untuk perusahaan Ardiles.

Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan alur suap jabatan tersebut.*****

 

 

 

 

 

Terkini