Rohul, Lipo-Sebanyak 165 kepala keluarga terima sertifikasi lahan ekstran tahun 2016 yang di serahkan secara simbolis oleh Plt.Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.sukiman, di halaman Kantor Desa Koto Raya, Kecamatan Kunto Darussalam kemarin.
Plt Bupati Rohul mengatakan, dengan telah dibagikannya sertifikat ini merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan ekonomi di tengah masyarakat.
Selain sah menjadi hak milik pribadi sertifikat juga dapat dijadikan modal untuk mengembangkan dan memulai usaha.
"Dengan telah dibagikan sertifikat ini berarti kebun ataupun tanah rumah telah sah menjadi hak milik pribadi dan juga dapat digunakan untuk anggunan dalam memulai usaha demi memajukan ekonomi masyarakat, " kata Sukiman.
Ia menambakan, dalam pembuatan sertifikat di Program Keluarga Harapan (PKH) masyarakat tidak dipungut biaya namun hanya dikenakan pajak atas kepemilikan tanah sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
"klo ada calo yang memungut biaya dalam pengurusan sertifikat di PKH ini laporkan sama saya karna kita akan menindak tegas, tidak ada yang namanya pungutan segala, " tegas Sukiman.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul, Azwir menyatakan, program PKH bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)kabupaten.
Program serifikasi lahan ekstransmigrasi tahun 2016 sebanyak 1610 persil dan diharapkan kepada masyarakat untuk dapat mengunakan sertifikat dengan sebaiknya-baiknya dan memanfaatkan setiap program yang ada di PKH sesuai dengan kebutuhan masing-masing. (Lipo*18)
Ikuti LIPO Online di Plt Bupati Rohul mengatakan, dengan telah dibagikannya sertifikat ini merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan ekonomi di tengah masyarakat.
Selain sah menjadi hak milik pribadi sertifikat juga dapat dijadikan modal untuk mengembangkan dan memulai usaha.
"Dengan telah dibagikan sertifikat ini berarti kebun ataupun tanah rumah telah sah menjadi hak milik pribadi dan juga dapat digunakan untuk anggunan dalam memulai usaha demi memajukan ekonomi masyarakat, " kata Sukiman.
Ia menambakan, dalam pembuatan sertifikat di Program Keluarga Harapan (PKH) masyarakat tidak dipungut biaya namun hanya dikenakan pajak atas kepemilikan tanah sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
"klo ada calo yang memungut biaya dalam pengurusan sertifikat di PKH ini laporkan sama saya karna kita akan menindak tegas, tidak ada yang namanya pungutan segala, " tegas Sukiman.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul, Azwir menyatakan, program PKH bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)kabupaten.
Program serifikasi lahan ekstransmigrasi tahun 2016 sebanyak 1610 persil dan diharapkan kepada masyarakat untuk dapat mengunakan sertifikat dengan sebaiknya-baiknya dan memanfaatkan setiap program yang ada di PKH sesuai dengan kebutuhan masing-masing. (Lipo*18)