Teluk Kuantan, LIPO-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2016-2021 yang sempat menjadi sorotan banyak pihak, berakhir pada Jumat (20/1/2017) disyahkan melalui sidang paripurna dewan.
Pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Kuansing menyetujui Ranperda RPJMD tersebut menjadi Perda.
Ranperda tersebut disetujui Dewan setelah melalui pembahasan yang cukup alot sejak Desember tahun lalu. Dalam pendapat akhir tersebut Dewan meminta agar program pelayanan di RSUD segera menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pemerintah dapat melaksanakan peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesehatan dengan program standarisasi pelayanan untuk meningkatkan kapasitas dan aksebilitas kesehatan.
Pada pendapat akhir yang dibacakan Musliadi, S.Ag tersebut menekankan agar ke depan tidak adalagi alasan pemerintah daerah kehabisan obat seperti masa lalu. Karena, alokasi untuk bidang kesehatan dan RSUD harus dialokasikan kepastian dananya. Apalagi, pelayanan di RSUD Teluk Kuantan sempat terhenti bagi pengguna BPJS karena ketidaktersediaan obat.
Selain itu, Dewan juga meminta pemda konsisten dalam upaya meningkatkan pemberantasan aktifitas PETI melalui gerakan terpadu lintas lembaga terkait, terutama dengan pihak penegak hukum serta penindakan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
Banyak pengamat katanya, yang menilai aktifitas PETI di Kuansing sudah menjadi sorotan Nasional karena sudah tergolong sebagai kejahatan lingkungan. Tidak hanya karena porak-poranda ribuan hektare kawasan dan lingkungan, PETI sangat berakibat buruk terhadap daerah serapan air di beberapa wilayah di Kuansing.
Selain dianggap hanya memperburuk keadaan, PETI juga telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan nelayan tradisional di Kuansing. Sejak PETI beroperasi, di Sungai Kuantan praktis mata pencarian nelayan yang bergantung pada Sungai Kuantan nyaris mati.
Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk membiarkan aktifitas membahayakan tersebut, dan meminta pemerintahan Mursini-Halim segera menyudahi aktifitas PETI yang tidak membawa untung sedikitpun bagi masyarakat banyak.(lipo*3/kpr)
Pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Kuansing menyetujui Ranperda RPJMD tersebut menjadi Perda.
Ranperda tersebut disetujui Dewan setelah melalui pembahasan yang cukup alot sejak Desember tahun lalu. Dalam pendapat akhir tersebut Dewan meminta agar program pelayanan di RSUD segera menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pemerintah dapat melaksanakan peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesehatan dengan program standarisasi pelayanan untuk meningkatkan kapasitas dan aksebilitas kesehatan.
Pada pendapat akhir yang dibacakan Musliadi, S.Ag tersebut menekankan agar ke depan tidak adalagi alasan pemerintah daerah kehabisan obat seperti masa lalu. Karena, alokasi untuk bidang kesehatan dan RSUD harus dialokasikan kepastian dananya. Apalagi, pelayanan di RSUD Teluk Kuantan sempat terhenti bagi pengguna BPJS karena ketidaktersediaan obat.
Selain itu, Dewan juga meminta pemda konsisten dalam upaya meningkatkan pemberantasan aktifitas PETI melalui gerakan terpadu lintas lembaga terkait, terutama dengan pihak penegak hukum serta penindakan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
Banyak pengamat katanya, yang menilai aktifitas PETI di Kuansing sudah menjadi sorotan Nasional karena sudah tergolong sebagai kejahatan lingkungan. Tidak hanya karena porak-poranda ribuan hektare kawasan dan lingkungan, PETI sangat berakibat buruk terhadap daerah serapan air di beberapa wilayah di Kuansing.
Selain dianggap hanya memperburuk keadaan, PETI juga telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan nelayan tradisional di Kuansing. Sejak PETI beroperasi, di Sungai Kuantan praktis mata pencarian nelayan yang bergantung pada Sungai Kuantan nyaris mati.
Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk membiarkan aktifitas membahayakan tersebut, dan meminta pemerintahan Mursini-Halim segera menyudahi aktifitas PETI yang tidak membawa untung sedikitpun bagi masyarakat banyak.(lipo*3/kpr)