Telukkuantan, LIPO - Kasus perceraian saat ini memang semakin banyak saja, tanpa terkecuali di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau.
Pengadilan Agama ( PA ) Rengat cukup prihatin dengan meningkatnya angka perceraian di Kota Jalur ini. Bayangkan, pada bulan Januari 2017 saja, mereka sudah menangani 53 kasus perceraian rumah tangga.
Penyebab tingginya kasus perceraian tersebut disebabkan berbagai faktor, misalnya terkait masalah ekonomi, kecanggihan teknologi dibidang komunikasi serta lemahnya iman.
Coba bayangkan "Selama bulan Januari 2017, tingkat perceraian di Kuantan Singingi sudah mencapai 53 kasus," ungkap Panitera Pengadilan Agama Rengat H. Gambir, SH melalui Humas M. Taufik, S.Hi, kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
Dari 53 kasus yang ditangai Pengadilan Agama Rengat di Kuansing ujarnya, pada kasus cerai gugat sebanyak 30 kasus, cerai talak sebanyak 16 kasus dan cerai isbat nikah sebanyak 7 kasus.
"Ini baru awal januari tahun 2017, dan setiap minggu selalu terjadi kasus perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Rengat cabang Teluk kuantan ini," tambahnya. Maka dari itu Taufik berharap kepada pasangan suami isteri untuk tidak terlalu gegabah dalam mengambil keputusan berpisah, mengingat masa depan anak-anak jika mereka bercerai pinta Taufik.
Jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga hendaknya dapat diselesaikan dengan baik dan bijak. Terjadinya Cekcok dalam rumah tangga merupakan hal biasa, dan harus mampu mengendalikannya dan carilah solusi yang baik agar bahtera rumah tangga mampu dipertahankan paparnya. (Lipo*14).