PEKANBARU, LIPO-DPC Partai Demokrat Pekanbaru, telah memberhentikan atau mengeluarkan Surat Keputusan kepada Eri Sumarni, dari keanggotaan partai Demokrat. Eri Sumarni yang sebelumnya menjabat Anggota DPRD Pekanbaru ternyata juga telah diserahkan kepada Pangkat Purba sebagai Penganti Antar Waktu (PAW).
"Benar Eri Sumarni telah di berhentikan dari keanggotaan partai. Dan PAW beliau diserahkan kepada Pangkat Purba, suara nomor diurutan ke 2 terbanyak setelah Eri saat pemilihan legislatif tahun 2014 lalu," ungkap Sekretaris DPC Demokrat Pekanbaru Agus Rahman, ketika dihubungi baru ini.
Sesuai keterangannya Eri Sumarni diberhentikan karena terjadi permasalahan internal pada saat Pileg lalu, dan ujung persoalannya akhirnya diputuskan oleh mahkamah partai, dan SK pemberhentian dari lembaga DPRD juga telah di keluarkan gubernur Riau.
"Saya rasa ini tidak perlu dipersoalkan lagi, karena keputusan sudah diambil mahkamah partai. Namun kalau Eri sumarni menggugat ke PTUN terkait SK gubernur, itu hak beliau sebagai warga negara, dan kita harus menghargai itu," ujarnya.
Dan ketika dipertanyakan lebih jauh apa penyebab utama Eri Sumarni di PAW, Agus enggan berspekulasi dan menyerahkan semua keputusan yang ada sesuai instruksi Mahkamah Partai.
"Tidak usahlah kita sebutkan kesalahannya, pada intinya sudah diselesaikan oleh mahkamah partai Demokrat,"imbuhnya.(lipo*3)
"Benar Eri Sumarni telah di berhentikan dari keanggotaan partai. Dan PAW beliau diserahkan kepada Pangkat Purba, suara nomor diurutan ke 2 terbanyak setelah Eri saat pemilihan legislatif tahun 2014 lalu," ungkap Sekretaris DPC Demokrat Pekanbaru Agus Rahman, ketika dihubungi baru ini.
Sesuai keterangannya Eri Sumarni diberhentikan karena terjadi permasalahan internal pada saat Pileg lalu, dan ujung persoalannya akhirnya diputuskan oleh mahkamah partai, dan SK pemberhentian dari lembaga DPRD juga telah di keluarkan gubernur Riau.
"Saya rasa ini tidak perlu dipersoalkan lagi, karena keputusan sudah diambil mahkamah partai. Namun kalau Eri sumarni menggugat ke PTUN terkait SK gubernur, itu hak beliau sebagai warga negara, dan kita harus menghargai itu," ujarnya.
Dan ketika dipertanyakan lebih jauh apa penyebab utama Eri Sumarni di PAW, Agus enggan berspekulasi dan menyerahkan semua keputusan yang ada sesuai instruksi Mahkamah Partai.
"Tidak usahlah kita sebutkan kesalahannya, pada intinya sudah diselesaikan oleh mahkamah partai Demokrat,"imbuhnya.(lipo*3)