Tembilahan, LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) berkomitmen, untuk terus mendorong peningkatan derajat kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Inhil bersama PT Sinergi Cahaya Meranti dan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Kamis (15/6/2017).
Prosesi penandatanganan MoU yang digelar di Aula Kantor Bappeda, Jalan Akasia Tembilahan ini, dilakukan langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan bersama pimpinan kedua instansi yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, Bupati Wardan menyatakan bahwa penandatanganan dua nota kesepakatan sekaligus ini meliputi nota kesepakatan antara Pemkab Inhil dengan PT Sinergi Cahaya Meranti tentang pembangunan rumah bersubsidi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan nota kesepakatan antara Pemkab Inhil dengan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan tentang pendaftaran peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja melalui kantor kecamatan.
"Penandatanganan nota kesepakatan yang kita laksanakan pada hari ini sejatinya merupakan ikhtiar kita bersama, guna mendorong peningkatan derajat kesehatan, kesejahteraan dan kemajuan di Kabupaten Inhil," tutur Bupati Wardan.
Apalagi, sebagaimana diketahui bahwa tidak sedikit PNS termasuk di lingkungan Pemkab Inhil yang masih belum mempunyai rumah sendiri.
Untuk itu, kerjasama yang dijalin melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan PT Sinergi Cahaya Meranti yang dilakukan ini, merupakan salah satu wujud kepedulian akan hal tersebut.
Dengan adanya kerjasama ini, maka kedepannya diharapkan akan dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi para PNS Pemkab Inhil dalam memiliki rumah bersubsidi.
Karena, hal tersebut juga merupakan sebuah bentuk perhatian dari pemerintah bagi para abdi negara, yang telah menjadi ujung tombak dalam pembangunan di Negeri Seribu Parit ini.
Selanjutnya, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil per semester II tahun 2016 lalu, diketahui bahwa jumlah penduduk yang sudah terdaftar pada program JKN-KIS di BPJS Kesehatan sampai dengan 31 mei 2017 sebanyak 412.566 jiwa, atau sebesar 67,14 persen dari total penduduk sebanyak 614.503 jiwa.
Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya ke JKN-KIS dengan berbagai alasan, yang salah satunya terkait dengan kemudahan akses pendaftaran.
Padahal, menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, setiap individu wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada bpjs, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional di bidang kesehatan, maka Pemkab Inhil perlu bekerjasama dengan BPJS Mesehatan guna mempermudah pendaftaran peserta dengan cara membuka layanan penerimaan pendaftaran di kantor kecamatan, baik untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP).
Dengan demikian, diharapkan ke depan juga mampu mengimplementasikan Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013, yang menyebutkan bahwa seluruh penduduk indonesia paling lambat 1 Januari 2019 sudah menjadi peserta JKS-KIS di BPJS Kesehatan.
"Tentunya, kita berharap kerjasama yang dibangun melalui penandatanganan nota kesepakatan ini bisa memberikan manfaat dan pengaruh yang positif serta signifikan, yang dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama bagi segenap komponen masyarakat Inhil," kata Bupati Wardan. (Adv/Diskominfo/lipo*7)