Ini Penjelasan Kubu Firdaus-Rusli Terkait Polemik Mutasi

Ini Penjelasan Kubu Firdaus-Rusli Terkait Polemik Mutasi
Chaidir /net 
Pekanbaru, LIPO-Ketua tim pemenangan pasangan Firdaus-Rusli Effendi, Chaidir, angkat suara terkait polemik mutasi yang mendera pasangan nomor urut 3 tersebut.

Menurut Chaidir, pihaknya yakin Firdaus sudah melakukan pertimbangan terhadap keputusan (mutasi) yang dipilihnya.

"Pastilah dipertimbangkan. Yang staf walikota itu kan bukan orang-orang bodoh, mereka pasti baca (aturan mainnya)," ungkapnya kepada LIPO, Rabu (21/2/2018).

Mantan Ketua DPRD Riau itu pun meyakini, pemangku kepentingan di Pekanbaru (pemko) telah melakukan serangkaian kajian sebelum mengambil keputusan untuk mutasi pejabat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Lukman Edy-Hardianto, menyoroti kebijakan mutasi yang dilakukan Firdaus sebelum penetapan dirinya sebagai calon gubenur Riau. Menurut ketua tim hukum pasangan nomor urut 2,Raden Adnan, pejabat daerah yang akan ikut konstetasi pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan.

"Dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 juga dilakukan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. Firdaus melakukan mutasi terhadap 228 orang pejabat dilingkungan pemko Pekanbaru, pada tanggal 3 Januari 2018," jelas Adnan tempo hari.

Adapun pasal dimaksud memuat ketentuan sebagai berikut: Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri. Untuk diketahui penetapan Firdaus sebagai calon gubenur Riau oleh KPU Riau dilakukan 12 Februari. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index