PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggandeng Ustaz Abdul Somad (UAS) mensosialisasikan tentang haramnya money politic atau politik uang. Sosialisasi itu disampaikan melalui gerakan seribu spanduk.
Spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau. "Diharapkan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa politik uang itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (5/5/2018).
Menurut Rusidi, perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya yaitu haram. Hal itu, sebutnya, merupakan perbuatan suap yang dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangannya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Juni 2018 mendatang.
Lebih lanjut Rusidi mengatakan, isi spanduk sosialisasi sudah mendapat persetujuan dari UAS. Ulama yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu pernah menyampaikan tausiah saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman Mesjid Raya Annur Pekanbaru.
"Dalam tausiahnya, ustaz (Abdul Somad) menyampaikan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan 'pemberi dan penerima Suap tempatnya di neraka," lanjut Rusidi.
Untuk itu Rusidi mengajak kepada seluruh masyarakat se-Provinsi Riau, jika menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang, segera laporkan di Call Centre Bawaslu Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822-8505-1362. "Atau datang langsung ke kantor Panwas (Panitia Pengawas,red) terdekat," pungkas Rusidi Rusdan.(lipo*/rmc)
Spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau. "Diharapkan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa politik uang itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (5/5/2018).
Menurut Rusidi, perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya yaitu haram. Hal itu, sebutnya, merupakan perbuatan suap yang dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangannya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Juni 2018 mendatang.
Lebih lanjut Rusidi mengatakan, isi spanduk sosialisasi sudah mendapat persetujuan dari UAS. Ulama yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu pernah menyampaikan tausiah saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman Mesjid Raya Annur Pekanbaru.
"Dalam tausiahnya, ustaz (Abdul Somad) menyampaikan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan 'pemberi dan penerima Suap tempatnya di neraka," lanjut Rusidi.
Untuk itu Rusidi mengajak kepada seluruh masyarakat se-Provinsi Riau, jika menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang, segera laporkan di Call Centre Bawaslu Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822-8505-1362. "Atau datang langsung ke kantor Panwas (Panitia Pengawas,red) terdekat," pungkas Rusidi Rusdan.(lipo*/rmc)