Bawaslu Riau Berhasil Mediasi Dua Sengketa Pemilu

Bawaslu Riau Berhasil Mediasi Dua Sengketa Pemilu
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan/int
Pekanbaru, LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau berhasil menyelesaikan dua sengketa Pemilihan Umum 2019 lewat mediasi.

"Kami telah menyelesaikan dua sengketa daftar calon tetap (DCT) di Riau dengan cara mediasi atau berdamai," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa sengketa DCT itu datang dari calon anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rokan Hilir, yakni Prtai Gerindra dan Kota Pekanbaru dan Indragiri Hilir Partai Garuda.

Mediasi, lanjut dia, adalah langkah awal dalam setiap sengketa, dengan harapan akan ada titik terang perdamaian pada penyelesaian konflik sebelum ke persidangan.

Pada mediasi pertama parpol Gerindra dipimpin oleh Neil Antariksa dan didampingi Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Mediasi diadakan di aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto No. 284 (kompleks Transito), Pekanbaru.

Hadir dalam mediasi tersebut calon anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Mulyadi yang didampingi pengacaranya Weny Friaty dan Sekretaris Partai Gerinda Riau Hadianto sebagai pihak pemohon.

Dari termohon, yaitu KPU Provinsi Riau diwakilkan oleh Abdul Hamid, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Riau.

Pelaporan ini sebutnya bermula dari dicoretnya Siswaja dalam DCT anggota DPRD Provinsi Riau yang telah ditetapkan KPU setempat.

Menurut Abdul Hamid, dicoretnya Siswaja dalam DCT karena ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa anggota DPRD asal Dapil Rokan Hilir tersebut adalah mantan napi.

Namun, setelah ada mediasi, ternyata terdapat kealpaan dari pemohon pada lembar pengisian.

"Yang bersangkutan mengaku tidak mencentang kolom pernah dipenjara," ujar Abdul Hamid.

Untuk penyelesaian mediasi, menurut Abdul Hamid, ada empat hal yang harus dilengkapi oleh calon anggota atau pemohon ke depan, yakni surat keterangan dari kalapas bahwa Siswaja telah selesai menjalani pidana penjara.

Selain itu, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat dari pimpinan redaksi media massa lokal dan nasional yang menerangkan bahwa pemohon secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa pemohon mantan narapidana.

Menyampaikan bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dalam media lokal atau nasional.

Iswaja menyanggupi dan memberikan bukti tersebut kepada mediator Neil melalui pengacaranya.

"Permasalahannya adalah batas waktu perbaikan dokumen sudah habis masanya sehingga memerlukan surat putusan dari Bawaslu Provinsi Riau untuk memasukkan kembali Iswaja dalam DCT," kata Hamid.

Kesepakatan antara kedua pihak itu tercapai, sebagaimana dalam berita acara penyelesaian sengketa proses pemilu nomor surat Permohonan 02/PS.Reg/04.00/IX/2018.

   
Mediasi Kedua
   
Selanjutnya, untuk mediasi kedua dilakukan terhadap Partai Garuda dengan KPU Provinsi Riau. Hadir Ketua DPD Garuda Ahmad Jony Marzainur dengan didampingi oleh Sekretaris Partai Garuda Sudwiharto dan bakal calon anggota DPRD Provinsi Riau Dewi Sartika yang terkena imbas akibat dua orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Bermula dua orang yang TMS, Eka Nurjanah dan Dona Safitri, belum melengkapi dokumen syarat calon sampai batas akhir perbaikan berkas. Akibatnya, sebanyak 17 bakal calon anggota DPRD dari Partai Garuda yang bertarung di Dapil 1 (9 orang) dan Dapil 7 (8 orang) dinyatakan hilang oleh KPU Provinsi Riau dalam DCT. Pasalnya, keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

Padahal, sebelumnya pihak KPU Provinsi Riau telah menyampaikan kepada LO Partai Garuda agar mengurangi jumlah laki-laki. Namun, setelah disosialisasikan LO kepada calon-calonnya tersebut, tidak ada yang berminat untuk mundur.

"Mediasi Partai Garuda berjalan dengan lancar dan baik sehingga mencapai kata sepakat," katanya.

Adapun kesepakatannya termohon akan menerima permintaan pemohon dimasukkan kembali ke DCT dengan syarat, calon atas nama Eka dan Dona bersedia untuk melengkapi kekurangan berkas dan menyerahkan bersamaan dengan syarat lainnya secara keseluruhan ke KPU Provinsi Riau paling lambat hari Selasa, 2 Oktober 2018, pada jam kerja 08.00 s.d. 16.00 WIB.(lipo*3/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index