PEKANBARU, LIPO - Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu Pekanbaru sudah meregistrasi dua temuan dan tiga laporan sejak awal tahapan. Seluruh laporan dan temuan tersebut saat ini sudah diproses dan mengeluarkan hasil.
"Temua dan laporan terssebut terkait persoalan administrasi, keberpihakan ASN, dan politik uang," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution pada Sabtu (6/4/2019).
Indra menjelaskan bahwa lima temuan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan pelanggaran pemilu di Pekanbaru. Jumlah tersebut menggambarkan pelanggaran yang diregistrasi saja.
Sementara pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) serta pemberitahuan kampenye diakuinya banyak di Pekanbaru. "Untuk yang kampanye ini tidak kita registrasi, langsung kita tindak," sebutnya.
Indra menjelaskan lima pelanggaran tersebut saat ini sudah diproses bersama dengan sentra Gakkumdu. Dua temuan yang didata yakni dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Riau saat verifikasi faktual. Kasus ini sudah disidang dan diputuskan KPU Pekanbaru tidak bersalah.
Sedangkan temuan kedua yakni dugaan ASN yang tidak netral di Pekanbaru. Saat itu sudah kita sidangkan dan dinyatakan bersalah. "Kita juga sudah koordinasikan ini ke KASN namun belum ada tindak lanjut. Kita akan kembali follow up kasus tersebut," jelas Indra.
Sementara untuk tiga laporan pelanggaran, seluruhnya terkait dengan money politic atau politik uang. Laporan ini menimpa satu caleg petahana DPRD Riau, caleg petahana DPRD Pekanbaru dan satu lagi caleg baru.
"Dari ketiganya sudah kita plenokan dan tidak ada satupun yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Termasuk kasus terakhir yang menimpa Sahril," ujar Indra.(lipo*3/ckp)
"Temua dan laporan terssebut terkait persoalan administrasi, keberpihakan ASN, dan politik uang," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution pada Sabtu (6/4/2019).
Indra menjelaskan bahwa lima temuan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan pelanggaran pemilu di Pekanbaru. Jumlah tersebut menggambarkan pelanggaran yang diregistrasi saja.
Sementara pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) serta pemberitahuan kampenye diakuinya banyak di Pekanbaru. "Untuk yang kampanye ini tidak kita registrasi, langsung kita tindak," sebutnya.
Indra menjelaskan lima pelanggaran tersebut saat ini sudah diproses bersama dengan sentra Gakkumdu. Dua temuan yang didata yakni dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Riau saat verifikasi faktual. Kasus ini sudah disidang dan diputuskan KPU Pekanbaru tidak bersalah.
Sedangkan temuan kedua yakni dugaan ASN yang tidak netral di Pekanbaru. Saat itu sudah kita sidangkan dan dinyatakan bersalah. "Kita juga sudah koordinasikan ini ke KASN namun belum ada tindak lanjut. Kita akan kembali follow up kasus tersebut," jelas Indra.
Sementara untuk tiga laporan pelanggaran, seluruhnya terkait dengan money politic atau politik uang. Laporan ini menimpa satu caleg petahana DPRD Riau, caleg petahana DPRD Pekanbaru dan satu lagi caleg baru.
"Dari ketiganya sudah kita plenokan dan tidak ada satupun yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Termasuk kasus terakhir yang menimpa Sahril," ujar Indra.(lipo*3/ckp)