Polres Inhu Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Polres Inhu Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Pemilu
KPU saat melakukan pleno/LIPO 
RENGAT, LIPO - Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan April 2019 lalu, berdasarkan laporan ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto. 

Laporan pertama kasus dugaan pelanggaran pemilu LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019, dengan tersangka berinisial T di TKP kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu dan laporan ke dua dengan nomor LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, yang dilaporkan oleh Ketua Dedi Risanto, TKP berada di Kecamatan Rengat dan tersangka berjumlah lima orang berinisial RR, M, MR, DR serta SW. 

"dari kedua kasus itu, setidaknya ada 6 tersangka yang akan diproses," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Kamis 13 Juni 2019.

Diungkapkan Misran, kasus terlapor PPK Rengat ini masih dalam proses pemberkasan dan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.

"berkas perkara dalam proses tahap 1, artinya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti," ucap Misran. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index