Misriono Desak Pihak Polres Kembangkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019

Misriono Desak Pihak Polres Kembangkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019
Demo terkait dugaan pidana pemilu/LIPO 
Rengat, LIPO - Misriono selaku pelapor atas dugaan money politik pada pemilu serentak bulan April 2019 lalu mengaku kecewa atas tindak lanjut kasus tersebut, sebab Penyidik Polres Inhu hanya menetapkan satu tersangka atas nama Tobrani. 

Berawal dirinya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu tersebut dua nama, Tobrani dan HadiTriyas Prananda pada Tanggal 22 April 2019 ke Bawaslu Inhu. 

Namun, setelah laporan kasus tersebut didalami oleh pihak Sentra Gakumdu Bawaslu Inhu, untuk di lakukan pemeriksaan, penelitian hasil laporan yang masuk, Bawaslu Inhu meneruskan hasil ke pihak Polres Inhu dengan nomor laporan/temuan 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, atas nama Tobrani dan HadiTriyas Prananda. 

"dari hasil terusan Bawaslu Inhu ke pihak polres Inhu dua nama, kok yang dijadikan tersangka hanya satu, mana ada yang namanya kasus ini bisa dijadikan satu atau tunggal tersangka, jika emang penyidik Polres Inhu mau mengembangan kasus tersebut, saya yakin masih ada yang terlibat," kata Misriono. 

Misriono berharap kepada pihak penyidik Polres Inhu, agar mengembangkan kasus tersebut, dan tidak mengorbankan masyarakat kecil sebagai tersangka. 

Ditambahkan Rudi Kurniawan, dengan dikembalikan berkas ke penyidik Polres Inhu, mudah-mudahan pihak Polres bisa meneliti kembali dan mengembangkan kasus tersebut kearah yang lebih luas, agar proses hukum tidak tajam kebawah tapi tumpul ke atas, melainkan bisa benar-benar menindak kasus tersebut dengan adil.

"Saya yakin dan percaya pihak Polres bisa mengembangkan kasus tersebut, karena hal tersebut pelaku tindak pidana pemilu tidaklah satu orang, melainkan masih banyak yang terlibat, jangan korbankan Tobrani sebagai tersangka," ungkap Rudi Kurniawan. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index