Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019, Berkas Tobrani Dinyatakan Lengkap

Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019, Berkas Tobrani Dinyatakan Lengkap
Kasi Intelejen Kejaksaan Indragiri Hulu,Bambang Dewi Saputra,S.H.MH/LIPO
RENGAT, LIPO –  Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyatakan berkas Perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu atas nama Tobrani Dinyatakan lengkap (P-21). 

Pernyataan  tersebut sesuai surat Kejari Inhu nomor B1382/L,4012/Euh,1/06/2019 Tanggal 19 Juni 2019, tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto SH MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH, membenarkan Berkas Perkara dugaan tindak pidana pemilu atas nama Tobrani dinyatakan lengkap (P-21).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan, tersangka beserta barang buktinya, dan kemudian  selanjutnya  akan kita limpahkan  ke Pengadilan Negeri Rengat untuk proses persidangan," ungkap Bambang yang juga merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu. 

Tobrani diduga melakukan politik uang kepada warga di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu pada pemilu serentak 16 April 2019 lalu. 

JPU Kejari Inhu juga menerima barang bukti money politik berupa uang senilai Rp 100 Ribu. 

Saat pelimpahan, tersangka beserta barang bukti tampak hadir, dan Jaksa Peneliti Kejari Inhu yang menerima berkas tahap kedua tersebut yakni, Hayatu Comaini SH MH yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum, Jimmy Manurung SH, Arico Novi Saputra SH  dan Febri Simamora SH. Keduanya selaku Jaksa Pemilu.

Sedangkan dari Pihak Penyidik Sentra Gamkumdu tampak hadir Iptu Agi  Kataren berserta anggotanya, dan Komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khaerudin. 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan Tobrani sebagai tersangka tindak pidana pemilu, Penyidikan dugaan tindak pidana pemilu ini berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kab.Inhu Dedi Risanto kepada Kepolisian Resor Inhu dengan nomor Polisi LP/61/V/2019/RES INHU tanggal 15 Mei 2019.

Sebelum dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Polres Inhu. Penyelidikan dugaan tindak pidana pemilu ini dilakukan oleh Bawaslu Inhu, dan hal tersebut berawal dari laporan Misriono Caleg DPRD Kab.Inhu Dari Parpol Garuda Dari Dapil Inhu IV ( Kec Lubuk Batu Jaya, Sei.Lala, Pasir Penyu dan Kec.Lirik). 

Terlapor Tobrani dan Haditriyas Pranda, Caleg DPRD Kab Inhu Dari Parpol Gerindra Dapil Inhu IV Diduga melakukan money politik di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu. Laporan Misriono diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 04/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 16 April 2019. (lipo* 15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index