Rengat, LIPO - Hari ini PN Rengat gelar sidang agenda membacakan tuntutan perkara tindak pidana pemilu tahun 2019, atas dugaan pengelembungan suara dengan Terdakwa Ketua PPK, Anggota PPK, Ketua Panwas Kecamatan Rengat, Sovia Warman Anggota Komisioner Bawaslu Inhu dan Caleg Partai PPP Doni Rinaldi.
Sidang dipimpin oleh Darma Indo Damanik SH M.Kn yang merupakan Ketua PN Rengat menjadi Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Imanuel M.P.Sirait SH M.H dan Maharani .D Manullang.SH.M.H, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang diduga melakukan pemindahan dan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Dapil Satu Kabupaten Indragiri Hulu.
Terdakwa Randa Rahdinata Selaku Ketua PPK, Anggota PPK M Ridwan, Ketua Panwascam Rengat Masnur dan Caleg Partai PPP Doni Rinaldi, dituntut 2 Bulan Penjara dan denda 8 juta dengan pasal 532 ko 55 KUHP.
Dalam tuntutan yang di bacakan JPU, para terdakwa langsung mendengarkan hasil tuntutan, setelah pembacaan hasil tuntutan JPU, para terdakwa diberikan kesempatan dari Ketua Hakim untuk mengajukan Pembelaan atau Pledoi secara lisan maupun tulisan.
"jika ingin mengajukan keringanan, bisa dilakukan secara lisan atau tulisan, karena para terdakwa tidak menggunakan pengecara," ungkap Ketua Majelis Hakim dihadapan para terdakwa, Jumat 28 Juni 2019. (lipo*15)