Rengat, LIPO - Selain Pembacaan tuntutan perkara 4 terdakwa Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu 2019, terkait Pengelembungan suara Caleg partai PPP, PN Rengat juga menggelar sidang agenda membacakan tuntutan terdakwa Komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman, Jumat 28 Juni 2019.
Sidang dipimpin oleh Darma Indo Damanik SH M.Kn yang merupakan Ketua PN Rengat menjadi Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Imanuel M.P.Sirait SH M.H dan Maharani .D Manullang SH.M.H, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Terdakwa Randa Rahdinata Selaku Ketua PPK, Anggota PPK M Ridwan, Ketua Panwascam Rengat Masnur dan Caleg Partai PPP Doni Rinaldi, dituntut 2 Bulan Penjara dan denda 8 juta dengan pasal 532 ko 55 KUHP.
Namun, Untuk Komisioner Bawaslu Inhu Terdakwa Sovia Warman di tuntut JPU dengan Hukuman 5 Bulan Penjara dan denda 16 juta rupiah.
Dalam tuntutan yang di bacakan JPU, terdakwa langsung mendengarkan hasil tuntutan, setelah pembacaan Hasil tuntutan JPU, para terdakwa diberikan kesempat dari Ketua majelis hakim untuk mengajukan Pembelaan atau Pledoi secara lisan maupun tulisan pada hari Senin 1 Juli 2019.
Di tempat terpisah, Pengecara Sovia Warman mengatakan Hari Senin mendatang akan membacakan fakta persidangan pembelaan untuk meringankan tuntutan terdakwa Sovia Warman. (lipo*15)