Aneh Bin Ajaib, JPU Tuntut Doni Rinaldi Hanya 2 Bulan Penjara & Denda 8 Juta

Aneh Bin Ajaib, JPU Tuntut Doni Rinaldi Hanya 2 Bulan Penjara & Denda 8 Juta

Rengat, LIPO - Hari ini Pengadilan Negeri Rengat Bacakan Tuntutan hasil sidang terdakwa terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu 2019 atas Pengelembungan caleg Partai PPP  Doni Rinaldi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Rengat dan Panwascam. 

Doni Rinaldi yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kab.Inhu aktif dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Pemilu 2019 UU No 7 Tahun 2017

Akhirnya JPU membacakan tuntutan terhadap Doni Rinaldi Dengan Hukuman Penjara 2 bulan dan denda sebesar 8 juta rupiah. 

Anehnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Memberikan tuntutan yang sangat rendah terhadap Doni Rinaldi, Karena Doni Rinaldi  diduga sebagai Aktor dalam pengelembungan suara tersebut. Bahkan, tuntutan JPU sama dengan terdakwa lainnya. 

Sidang dipimpin oleh Darma Indo Damanik SH M.Kn yang merupakan Ketua PN Rengat menjadi Hakim Ketua didampingi hakim anggota Imanuel M.P.Sirait SH M.H dan Maharani .D Manullang SH.M.H, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Indragiri Hulu. 

Dalam tuntutan yang di bacakan JPU, terdakwa langsung mendengarkan hasil tuntutan, setelah pembacaan hasil tuntutan JPU, para terdakwa diberikan kesempatan dari Ketua majelis Hakim untuk mengajukan Pembelaan atau Pledoi secara lisan maupun tulisan pada hari Senin 1 Juli 2019.  (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index