Diduga Aktor, Caleg Partai PPP Di Vonis PN Rengat 2 Bulan Penjara, Denda 8 juta

Diduga Aktor, Caleg Partai PPP Di Vonis PN Rengat 2 Bulan Penjara, Denda 8 juta

Rengat, LIPO - PN Rengat memvonis terdakwa Doni Rinaldi, Caleg Partai PPP No urut 1 Dapil Satu, yang juga merupakan Anggota DPRD Kab.Inhu Aktif dengan hukuman penjara 2 Bulan dan denda 8 juta. 

Vonis dibacakan Ketua Hakim Darma Indo Damanik SH, MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH. MH dan Maharani D. SH sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Inhu
Arico A, SH dan Febri SH.

Terdakwa Doni Rinaldi Divonis PN Rengat sesuai dengan apa yang di tuntut oleh Pihak JPU Kejari Inhu dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda 8 juta, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dalam pelanggaran tindak pidana pemilu yang tertuang dalam undang-undang No 7 Tahun 2017. 

"terdakwa terbukti secara  hukum  melakukan  tindak pidana pemilu dan terdakwa  wajib  membayar  ongkos  perkara," kata Hakim Ketua  Darma  Indo  Damanik, SH, saat  membacakan  putusan  Majelis  Hakim, Selasa (2/7/2019) Diruang  Sidang Cakra  Pengadilan Negeri Rengat.  (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index