Rengat, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akan menetapkan Dewan terpilih pada pemilu 2019. Penetapan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019.
Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 22 Juli 2019 di Gedung Sejuta Sungkai pukul 19.30 Wib, penetapan tersebut setelah KPU Inhu pada tanggal 17 Juli lalu mendapatkan surat edaran dari KPU RI, penetapan ini dilakukan serentak se Indonesia.
"kita sudah terima surat edaran dari KPU RI dan akan segera menetapkan anggota Dewan terpilih pada pemilu April 2019 lalu," kata Ketua KPU Inhu Yeni Mairida SE,MM saat di konfirmasi.
Penetapan ini nanti cukup di hadiri oleh Pimpinan Partai Politik dan Saksi yang mendapat mandat.
"undangan yang menghadiri acara tersebut adalah cukup pimpinan partai atau saksi yang mendapat mandat," jelasnya. (lipo*15)