PKB Riau Menangkan Perkara Gugatan Tiga Caleg Terpilih di MK

PKB Riau Menangkan Perkara Gugatan Tiga Caleg Terpilih di MK
Raja Ferza Fakhlevi & Surya Budiman/LIPO 
Jakarta, LIPO - Bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, pembacaan putusan tersebut akan dimulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). 

Berbagai pihak baik yang termohon maupun yang terkait atas gugatan dari para pemohon tentu sangat menunggu pembacaan akhir putusan setelah cukup lama mengikuti agenda sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari ratusan perkara yang disidangkan MK, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) teregistrasi pada perkara Nomor 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang dilayangkan Partai Nasdem sebagai pihak pemohon terhadap keputusan KPUD Bengkalis. 

Setelah mengikuti semua agenda persidangan, secara umum PKB Riau memberikan apresiasi atas proses persidangan. Dan dari tahapan-tahapan yang dilalui, kinerja MK telah dianggap memegang teguh azas keadilan dalam setiap perkara yang dimohonkan sampai berbuah keputusan. 

"dalam hal ini kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja MK yang sangat memegang teguh azas keadilan dalam setiap perkara yang dimohonkan hingga berbuah keputusan, ini kami sampaikan bukan karena seluruh gugatan yang didalamnya PKB sebagai pihak terkait seluruhnya diterima MK, melainkan kami mengikuti benar bagaimana proses dan tahapan demi tahapan yang berlangsung di MK," ujar Ketua Abdul Wahid melalui Raja Ferza Fakhlevi,SH. 

Disisi lain salahsatu dari pihak terkait yang juga merupakan anggota DPRD terpilih Dapil Bengkalis 5 atas nama Surya Budiman dari Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan berjuang penuh sehingga  kursi PKB di Kabupaten Bengkalis tetap aman dan seperti yang diharapkan.

"lelah memang, menyita waktu, tapi atas nama kader saya merasa bersyukur, kita selama proses menjalani persidangan PKB backup penuh sehingga saya tetap merasa kuat, ternyata saya tidak sendiri, kursi kita aman" tutur Surya.

Seperti diketahui, gugatan terhadap caleg PKB di Riau berjumlah 3 kursi, diantaranya dari Kabupaten Bengkalis Dapil Bengkalis 5 atas nama Surya Budiman, 2. Kabupaten Siak Dapil Siak 3 atas nama Awaludin, Kabupaten Kuantan Singingi Dapil Kuansing 3 atas nama Erdizal. Dari ketiga Caleg yang terkait dengan yang di perkara di MK, PKB Riau dari awal sangat menyakini ke tiga Calegnya akan memenangkan gugatan pemohon dan akan ditetapkan sebagai Anggota DPRD di Kabupaten masing-masing nantinya. (lipo*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index