PEKANBARU, LIPO - Tanggapan datang dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau, Muhammad Ilham Yasir. Hal itu terkait beredarnya kabar yang menyebutkan surat edaran hanya wajib "cuti" bagi anggota DPRD yang maju dalam ajang Pilkada serentak. Ilham menegaskan kabar itu adalah hoaks.
"Aneh, kok UU Pilkada belum direvisi tiba-tiba bisa memunculkan norma bahwa anggota DPRD/ASN yang ingin maju di Pilkada 2020 tidak harus mundur," tegasnya kepada antara, Senin kemarin.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat jangan sampai termakan isu hoaks tersebut. Sebab UU 10/2016 tentang Pilkada belum ada direvisi. Sehingga KPU masih berpedoman pada aturan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini tengah viral di medsos tentang edaran yang diterbitkan oleh Ketua Umum Adkasi tertanda, H Lukmas Said, tentang sudah disetujuinya revisi UU Pilkada No 10/2016 yang isinya anggota DPRD saat ikut sebagai kontestan Pilkada tidak harus mundur, hanya cuti.
Dalam edaran tersebut ada lima poin keputusan yang sudah disetujui revisinya. Namun yang paling banyak mengundang kontroversi adalah terkait aturan yang tidak mewajibkan mundur bagi anggota Dewan yang maju dalam ajang Pilkada.(lipo*3)
"Aneh, kok UU Pilkada belum direvisi tiba-tiba bisa memunculkan norma bahwa anggota DPRD/ASN yang ingin maju di Pilkada 2020 tidak harus mundur," tegasnya kepada antara, Senin kemarin.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat jangan sampai termakan isu hoaks tersebut. Sebab UU 10/2016 tentang Pilkada belum ada direvisi. Sehingga KPU masih berpedoman pada aturan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini tengah viral di medsos tentang edaran yang diterbitkan oleh Ketua Umum Adkasi tertanda, H Lukmas Said, tentang sudah disetujuinya revisi UU Pilkada No 10/2016 yang isinya anggota DPRD saat ikut sebagai kontestan Pilkada tidak harus mundur, hanya cuti.
Dalam edaran tersebut ada lima poin keputusan yang sudah disetujui revisinya. Namun yang paling banyak mengundang kontroversi adalah terkait aturan yang tidak mewajibkan mundur bagi anggota Dewan yang maju dalam ajang Pilkada.(lipo*3)