Komisi II DPRD Riau Dorong Pemkab Kampar Siapkan Lahan Seluas 400 Ha Untuk Masyarakat Pantai Raja

Komisi II DPRD Riau Dorong Pemkab Kampar Siapkan Lahan Seluas 400 Ha Untuk Masyarakat Pantai Raja
 Robin Hutagalung/ist
PEKANBARU, LIPO - Bertempat di ruang medium gedung DPRD Riau, Kamis (24/06)  Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Pantai Raja kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.

RDP membahas persoalan antara masyarakat dan PTPN V yang beroperasi di desa mereka. RDP dipimpin Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung didampingi Sugianto dan dihadiri SEVP Operation PT. Perkebunan Nusantara V Ospin Sembiring, Kepala BPN Kampar Sutrilwan.

Kepada wartawan usai RDP, Robin Hutagalung, menjelaskan pihaknya bersama para pihak yang berwenang menyepakati agar pemerintah kabupaten Kampar menyiapkan lahan seluas 400 hektare.

Lahan tersebut akan diperuntukkan bagi masyarakat adat Pantai Raja, sebagai ganti atas lahan mereka yang masuk dalam kawasan perkebunan PTPN V.

Lahan tersebut dikatakan Robin, bisa saja dari pelepasan kawasan hutan yang terdapat dalam HGU yang dimiliki PTPN V seluas 21.994 hektare yang terdapat di daerah sungai Kampar kanan dan Kiri dengan cara mengurangi lahan inti yang diusahakan PTPN V maupun plasma.

Selanjutnya dikatakan Robin, Untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyelesaian  pencarian lahan seluas 400 Ha yang dimohon  Masyarakat Adat Desa Pantai Raja dapat  berasal dari  pelepasan kawasan hutan untuk PT.  Perkebunan Nusantara  V  pada  kelompok hutan sungai kampar      kanan - kampar kiri seluas 21.994 ha dengan cara mengurangi luas lahan yang diusahakan PTPN V baik   inti maupun  plasmanya,  dengan cara semua pihak  baik PTPN V dan Pemerintah Kampar serta Pemerintah  Provinsi Riau mencari data realisasi sisa penggunnan lahan dari  PTPN V atau lahan lain di Kabupaten Kampar dalam jangka waktu  yang tidak  terlalu lama atau paling lama satu tahun.

Sementara itu dari pihak PTPN V bersedia membangun perkebunan kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi dan Primer Anggota (KKPA) pada lahan seluas 150 hektar sepanjang ada ketersediaan lahan yang sesuai  secara aspek teknis dan legal serta adanya kesediaan pendanaan dari Perbankan.

Sedangkan 250 Ha sebagimana keinginan masyarakat dapat dimohonkan kembali ke PTPN V setelah lahan   ada dan perusahaan segera meneruskan permohonan masyarakat tersebut kepada pemegang saham.(ADV)





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index