PEKANBARU, LIPO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru oleh anggota DPRD lainnya melalui rapat paripurna ke-11 masa sidang kesatu, pada Selasa (02/11/21).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama. Dua Wakil lainnya, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal juga hadir di dalam sidang. Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal juga menghadiri sidang tersebut.
Menanggapi pemberhentian Hamdani, fraksi PKS melalui Muhammad Sabarudi, menyebut pemberhentian Hamdani telah melanggar aturan, dan ilegal
Ia mengatakan, Banmus yang digelar pimpinan DPRD pada Senin (01/11/21) kemarin tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Senin kemarin ada Banmus, lalu ada keputusan melaksanakan paripurna hari ini (Selasa). Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat (di kantor), mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD," jelas Sabarudi, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan tata tertib (Tatip), salah satunya melanggar aturan Tatib DPRD di Pasal 135. Ia menyebutkan surat-surat itu seharusnya ditandatangani oleh Ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD berhalangan.
"Banmusnya itu sudah ilegal, maka paripurna hari ini juga Ilegal. Jadi apapun keputusan Banmus dan keputusan paripurna ini, itu dianggap tidak sah. Ini mohon menjadi perhatian kepada Gubernur kita," jelasnya.
Selanjutnya PKS akan menunggu dan melihat proses selanjutnya, dengan tetap menganggap proses tersebut tak sah.
"Kita melihat ini, kita menunggu. Melihat situasi yang akan datang seperti apa. Namun setakat ini kita menganggap proses yang dilakukan itu adalah tidak sah," tegasnya. (*1/GRC)