Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai, Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp76 triliun

Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai, Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp76 triliun
Ilustrasi/int
LIPO - Walaupun sekarang sudah ramai copras-capres, tahapan Pemilu Serentak 2024 sesungguhnya belum lagi dimulai. Anggaran penyelenggaraan pemilu baru saja disetujui pemerintah dan DPR. Sementara, regulasi-regulasi yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilu, belum satu pun yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dibanding Pemilu 2019 lalu, durasi pemilu kali ini lebih pendek. Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Adapun pada Pemilu 2019 lalu, pencoblosan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019. Dengan demikian, alokasi waktu untuk Pemilu 2024 mengkerut sekitar dua bulan dibanding Pemilu 2019.

Lalu, kapan tahapan Pemilu 2024 dimulai? Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu sesungguhnya sudah mengaturnya secara ketat. Pasal 167 ayat (6) UU tersebut menyatakan: “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu… dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.”

Mulai 14 Juni

Karena tanggal pemungutan suara telah ditetapkan 14 Februari 2024, maka waktu start awal 20 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu, jatuh pada 14 Juni 2022. Alhasil, jika tahapan pemilu tak dimulai pada tanggal tersebut, akan berisiko terjadi pelanggaran UU Pemilu.

Saat ditanyakan tentang kapan dimulainya tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan akan dibuka pada Selasa, 14 Juni mendatang, sesuai ketentuan UU. Dia menambahkan, pembukaan tahapan itu akan ditandai dengan seremoni launching tahapan Pemilu 2024, yang akan dihadiri oleh presiden.

Persoalannya, sampai dengan pekan pertama Juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lagi menerbitkan regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Laman Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, belum mengunggah satu pun PKPU baru yang dibuat oleh KPU periode 2022-2027 yang dilantik pada 11 April lalu.

Sekadar informasi, PKPU adalah regulasi yang disusun dan ditetapkan KPU, untuk menjabarkan norma dalam UU Pemilu. PKPU sederajat dengan peraturan pemerintah (PP). Karena, tak seperti UU lain yang dijabarkan dengan PP, UU Pemilu maupun UU Pilkada dijabakan oleh penyelenggara pemilu. Yaitu, dijabarkan dengan PKPU oleh KPU, dan dijabarkan Peraturan Bawaslu oleh Bawaslu.

Sebagai perbandingan, menjelang Pemilu 2019 lalu, KPU menerbitkan lima PKPU sekaligus pada pekan pertama Juni 2017. Kelima PKPU tersebut memang terkait Pilkada Serentak 2018. Meski demikian, anggota KPU periode 2017-2022 yang dilantik pada 11 April 2017, langsung sigap bergerak mempersiapkan berbagai regulasi yang diperlukan untuk perhelatan demokrasi, baik pemilu maupun pilkada.

photoKetua DPR Puan Maharani dan Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). DPR dan KPU menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dan menetapkan biaya tahapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu yaitu sebesar Rp 76,6 triliun. - (Prayogi/Republika.)
SHARE  
Saat itu, KPU juga menghadapi pekerjaan berat, karena jadwal pilkada dengan pemilu berimpitan. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 adalah 27 Juni 2018. Dengan demikian, jadwal pemilu dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2018 berlilitan dengan Pemilu 2019.

Saat ini, kondisinya relatif mirip, di mana tahapan pemilu dan pilkada juga berlilitan. Sebab, sembari menggulirkan tahapan pemilu, KPU juga bakal menggulirkan tahapan pilkada. Perbedannya, saat ini, tahapan Pemilu 2024 akan mulai lebih dulu, disusul tahapan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya telah ditetapkan 27 November 2024.

KPU periode 2017-2022 lalu, mulai mengeluarkan peraturan pertamanya tentang pemilu pada 4 September 2017. Regulasi itu adalah PKPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Sehari setelah ditetapkan, PKPU ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jika membandingkan kedua perhelatan ini, dengan waktu penyelenggaraan yang mengkerut dua bulan, dan tenggat 20 bulan sebelum pemungutan suara, maka pada Juni ini KPU mestinya sudah menerbitkan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, sejumlah pihak menilai, PKPU-PKPU untuk panduan bekerja penyelenggara pemilu itu, perlu dibuat lebih cepat lagi.

Komisioner KPU 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengatakan sudah lebih satu tahun sejak pemerintah dan DPR membentuk tim kerja bersama untuk mempersiapkan pemilu –yang juga melibatkan penyelenggara pemilu-- pada 15 Maret 2021 lalu. Sebuah langkah yang menurutnya bagus untuk meningkatkan kualitas persiapan pemilu.

Meski demikian, berbagai elemen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu, terutama anggaran dan peraturan pelaksanaan (PKPU), belum kunjung ditetapkan. “Satu tahun telah berlalu. Padahal, titik awal pelaksanaan tahapan pemilu akan segera datang: 14 Juni. Semoga keputusan resmi tentang anggaran pemilu dan berbagai PKPU yang sangat diperlukan segera terjadi,” tulis Hadar di akun facebook-nya pada 18 Mei lalu.

Lebih leluasa

Membuat dan menetapkan regulasi seperti PKPU, merupakan satu di antara tugas dan wewenang KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf c UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 12 huruf c berbunyi: “KPU bertugas: menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.” Sedangkan, Pasal 13 huruf c berbunyi: “KPU berwenang: menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.”

Dan, dalam penyusunan dan penetapan PKPU tersebut, KPU sesungguhnya telah mendapat ruang yang jauh lebih leluasa. Benar, penyusunan PKPU tersebut tetap perlu dikonsultasikan KPU dengan pemerintah dan DPR. Namun, rapat konsultasi tersebut tidak lagi bersifat mengikat –sebagaimana  pemilu-pemilu sebelumnya. Sehinggga, KPU bisa menyusun regulasi secara lebih independen.(lipo*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index