Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 42 kg Sabu, Begini Modus Pelaku Hilangkan Jejak

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 42 kg Sabu, Begini Modus Pelaku Hilangkan Jejak
Ilustrasi/int

LIPO - Barang haram Sabu asal Malaysia kembali berhasil diamankan Satuan Satuan Narkoba Polrestabes Medan. 

42 kg Sabu berhasil diamankan setelah tiga orang berupaya menyelundupkan di berbagai wilayah hukum kota Medan, Sumatera Utara. 

Adapun tiga orang yang diamankan petugas, yaitu berinisial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR – Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan,

Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., mengatakan, Rencananya, barang bukti akan dimusnahkan di Polda Sumut. 

"Ada tiga orang yang diamankan, dan barang bukti rencananya kita musnahkan di Polda Sumut," jelasnya Valentino Alfa Tatareda, pada Rabu (02/11/22).

Berdasarkan keterangan dari Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., mengenai kronologis penangkapan, berawal ketika petugas mendapat informasi tentang adanya pelaku yang akan memasok narkotika jenis sabu, pada hari Selasa 25 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB. 

Mendapat informasi itu, tim Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera-Tebing Tinggi dan memberhentikan mobil tersebut.

Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas mengamankan sopir mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang mana dalam mobil ditemukan satu tas berisikan 20 bungkus sabu–sabu.

Sopir tersebut yang berinisial SMS dan pelaku mengakui, bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya yang beralamat Jalan H Adam Malik Medan.

"Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seorang laki–laki yang tidak dia kenal di Tanjung Balai, " terangnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes. Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Selanjutnya tim membuntuti laki–laki tersebut yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

Disana IS bertemu dengan laki–laki berinisial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. 

Selanjutnya, saat tim mendekati kedua pria itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15 Kg.

Tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka ZU, sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.

Modus operandi para tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata–rata pengiriman sebanyak 14 kilogram.

"Mereka melakukan pengiriman dengan berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti-ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak," tutupnya.

Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*1/tbn) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index