LIPO - Nomor urut partai peserta pemilu 2024 tidak lagi berdasarkan hasil pencabutan nomor urut yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tetapi mengikuti nomor urut partai pada pemilu 2019.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, yang ditetapkan pemerintah pada 12 Desember 2022, tentang Perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur dalam pasal 179 ayat (3).
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian dikutip liputanoke.com dari salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, pada Selasa (13/12/22).
Sementara pada pasal 129 ayat (4), sebaliknya, penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.
Bila merujuk kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, bisa dipastikan PKB nomor urut 1, Gerindra Nomor urut 2, dan PDIP) nomor urut 3.
Berikut adalah hasil pengundian nomor urut parpol pemilu 2019:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokrat