JAKARTA, LIPO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali memperbarui total obat sirup yang aman dikonsumsi. Bebas dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berdasarkan hasil uji verifikasi industri farmasi, hingga pengecekan data registrasi obat yang tidak mengandung pelarut rentan cemaran EG dan DEG.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, data terbaru ini didapat dari pengawasan BPOM per 30 Desember 2022. Pernyataan Endang diutarakan Selasa (17/1). Daftar produk ini juga terdiri dari obat sirup kering atau dry sirup.
Total daftar obat sirup aman naik dari semula berjumlah 509 di 22 Desember 2022, kini sebanyak 685 obat sirup. Analisis obat sirup dipastikan BPOM RI bakal terus bertahap sembari mengedepankan kehati-hatian.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," demikian keterangan tertulis BPOM RI.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) hingga kini tidak melaporkan penambahan kasus baru gagal ginjal akut usai pelarangan sementara seluruh obat sirup diberlakukan. Dugaan kuat pemicu gagal ginjal akut diyakini akibat cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman pada obat sirup anak.
Sejumlah orangtua korban gagal ginjal akut menggugat tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan obat sirup, dalam gugatan class action. Pihak penggugat terbagi ke dalam tiga kelompok yakni 17 orangtua yang anaknya meninggal dunia, tujuh orangtua korban yang anaknya masih dalam perawatan, kemudian satu korban berdomisili di Kalimantan Selatan.
Sidang perdana gugatan tersebut yang rencananya berlangsung Selasa (17/1) ditunda tiga pekan ke depan hingga 7 Februari 2023.(lipo*3/dtc)