Bantah Bikin Gaduh, Denny Ingatkan MK Kembalikan Kedaulatan ke Rakyat Bukan Penguasa

Bantah Bikin Gaduh, Denny Ingatkan MK Kembalikan Kedaulatan ke Rakyat Bukan Penguasa
Denny Indrayana/F: Instagram Denny Indrayana

 

LIPO - Santernya isu yang beredar bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup sudah membuat heboh publik. Tak hanya itu, Denny Indrayana Eks Wamenkumham dituding sudah membocorkan rahasia negara. Sehingga membuat gaduh.

Namun, hal ini ditepis oleh Denny Indrayana melalui siaran persnya yang diterima redaksi liputanoke.com.

"Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi - Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika," tulisnya Selasa (30/5/2023) dari Melbourne, Australia.

Ia juga menegaskan bahwa tujuannya menyampaikan ke publik terkait kemungkinan yang terjadi soal putusan Mahkamah Konstitusi lebih kepada sebagai pengingat dan menjaga integritas atas nama moralitas.

"Kantor hukum kami sengaja bernama 

INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," tegasnya.

Ia juga membantah jika informasi yang ia peroleh soal prediksi putusan MK dari internal MK. 

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, maupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," bantahnya.

Denny juga mengingatkan publik bahwa apa yang Ia sampaikan sudah dipelajari dengan cermat dan teliti.

"Silahkan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, mendapatkan informasi bukan... mendapatkan bocoran. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis,... MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan," terangnya.

Sebagai seorang pakar hukum dengan gelar Profesor, Denny Indrayana juga membantah adanya informasi intelijen. Namun membenarkan jika informasi yang Ia peroleh dari orang yang memiliki kredibilitas tapi Ia rahasiakan.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik)," ungkapnya lebih lanjut.

Adapun tujuannya mempublish adalah sebagai pengingat, Denny menegaskan bahwa MK harus hati-hati dalam mengambil keputusan penting soal sistem pemilu.

"Agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut. Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah 

sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," jelasnya.

Deny juga mengimbau agar MK tidak merubah sistem pemilu yang sudah ada. Terutama mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," sambungnya.

Alasannya supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan," tulisnya.

Ia juga mengingatkan kedaulatan rakyat tak dipengaruhi oligarki atau kepentingan penguasa.

"Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024. Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," tukasnya.

Denny juga mengingatkan seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index