Wah! Ternyata Dirut PT Smartfren Telecom Tbk Turut Diperiksa Kejagung Kasus BTS 4G

Wah! Ternyata Dirut PT Smartfren Telecom  Tbk Turut Diperiksa Kejagung Kasus BTS 4G
Ilustrasi/F: LIPO

 

LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di tubuh Kementrian Kominfo RI, Rabu (31/05/23).

Kali ini yang ada 4 orang yang diperiksa Jampidsus adalah FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk, PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI),dan TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

Kapuspenkum Kejagun, Ketut Sumedana, mangatakan, empat orang yang diperiksa tersebut statusnya sebagai saksi. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," kata Ketut kepada liputanoke.com dalam keterangan tertulisnya. 

Ditambahkan Ketut, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Satu hari sebelumnya, Selasa (30/05/23), tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang sebagai saksi, termasuk ajudan JGP. 

Masing-masing yang diperiksa adalah Tim Jampidsus Kejagug kembali melakukan pemeriksaan terhadap senimlah pihak terkait dugaan tipikor proyek BTS 4G di Kementrian Kominfo, Selasa (30/05/23).

Kali ini, sebanyak 6 orang diperiksa penyidik, diantaranya, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Dalam kasus ini, penyidik turut mentersangkakan Menteri Kominfi JGPJGP, dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap JGP terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi saat siaran pers di kantor Kejagung beberapa waktu yang lalu. 

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kasus ini pun, penyidik juga telah melalukan aset senumlah tersangka, mulai dari kenderaan mewah hingga beberaoa bidang tanah yang di dalamnya terdapat bangunan. 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index