Perludem Khawatirkan Penundaan Pemilu, Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Perludem Khawatirkan Penundaan Pemilu, Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
Gedung MK/rol

JAKARTA, LIPO - Kendati hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan soal sistem pemilu, namun sejumlah pihak sudah menanggapi terkait pelaksanaan pemilu, apabila MK mengabulkan gugatan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Seperti yang dikemukanan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Jika MK mengabulkan gugatan atas sistem proporsional terbuka dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka akan muncul ketidakpastian hukum. Sebab, lanjut dia, sistem proporsional terbuka merupakan "jantung" UU Pemilu. Pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya dalam beleid tersebut.

"Ketika pasal (sistem proporsional terbuka) dibatalkan, maka yang terjadi adalah UU Pemilu-nya pun bahkan berpotensi bisa batal juga di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini tengah kita laksanakan," kata Kahfi di Gedung MK, Rabu (31/5/2023).

Kahfi melanjutkan, apabila UU Pemilu yang merupakan kerangka pelaksanaan pemilu itu batal, tentu gelaran Pemilu 2024 akan buyar. "Bisa jadi akan berdampak pada penundaan (pemilu) dan sebagainya yang itu tidak kita harapkan," ujarnya.

Karena itu, ujar Kahfi, Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materi sistem proporsional terbuka ini meminta MK menolak gugatan tersebut. Kahfi menjelaskan, Perludem meminta MK menolak karena bukan ranah lembaga tersebut memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan. Sebab, tidak ada isu konstitusionalitas dalam penentuan sistem pemilu karena UUD 1945 tidak menentukan sistem pemilu yang harus digunakan.

UUD 1945, lanjut dia, memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem pemilu apa yang paling cocok digunakan di Indonesia. "Artinya kan sistem pemilu itu adalah pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada dan lain sebagainya," kata Kahfi.

Apabila MK nekat memutuskan sistem proporsional tertutup adalah konstitusional, maka sistem lain berarti inkonstitusional. Akibatnya, pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah tidak bisa lagi mengevaluasi atau mengganti sistem pemilu pada kemudian hari sesuai perkembangan kebutuhan.

"Dalam kesimpulan, kami tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ujar Kahfi.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.

Gugatan ini mendapat sorotan publik. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Pekan lalu, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Adapun MK baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, jika Pemilu 2024 tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup, hal tersebut akan berimplikasi kepada banyak hal terkait perundang-undangannya. Bahkan, akan berdampak langsung pada pelaksanaan kontestasi itu sendiri.

"Kalau tidak diubah, apakah akan diubah dengan revisi undang-undang lagi atau dengan Perppu. Jadi menurut saya implikasinya panjang dan sangat berisiko terhadap keberadaan pemilu itu," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia menjelaskan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup tak hanya berimplikasi pada satu atau dua pasal saja. Jika benar berubah, sistem proporsional akan berdampak pada setidaknya 20 pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau tiba-tiba itu dihentikan, ini (sistem proporsional) tertutup ini kan tidak ada, jadi bubar jalan ini. Bayangkan mereka (bakal caleg) yang sudah ikut, mengurus SKCK, ngurus pengadilan, terus kesehatan, dan tiba-tiba apa yang mereka kerjakan itu tidak ada artinya, itu kan juga akan menimbulkan implikasi," ujar Doli.

"Jadi kalau memang tiba-tiba tertutup kita punya hanya waktu delapan atau tujuh bulan kalau diputus cepat nih untuk sosialisasi, mengubah mindset mereka dari terbuka menjadi tertutup. Itu juga akan berimplikasi, setidaknya nanti bisa mengganggu terhadap kredibilitas," sambungnya.

Segera diputus

Terkait uji materi UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas kesimpulan dari 10 Pihak Terkait gugatan uji materi sistem proporsional terbuka pada hari terakhir penyerahan kesimpulan, Rabu (31/5/2023). MK segera menentukan putusan, apakah menerapkan sistem proporsional terbuka, atau proporsional tertutup, atau sistem lainnya untuk Pemilu 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam gugatan dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini terdapat 14 Pihak Terkait dan tiga Pihak yakni Pemohon, DPR, dan Pemerintah. Adapun berkas kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon, Pemerintah, dan delapan Pihak Terkait.

Pihak Terkait yang menyerahkan berkas kesimpulan di antaranya adalah Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Fajar mengatakan, berkas kesimpulan tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dikompilasikan oleh panitera.

Dokumen kompilasi itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Penitera, lanjut Fajar, hingga kini belum menjadwalkan RPH. Kendati begitu, Fajar yakin RPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segara selesai.

"Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu.

Fajar menjelaskan, RPH akan berlangsung secara tertutup di lantai 16 gedung MK. RPH hanya diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Dalam RPH, lanjut dia, para hakim konstitusi akan membahas perkara berdasarkan persidangan pemeriksaan perkara dan berkas kesimpulan. Setelah itu, masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion (LO) sebelum sampai pada kesimpulan putusan bersama.

"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar Fajar.

Setelah RPH selesai dan putusannya sudah ada, kata Fajar, barulah panitera mengagendakan sidang pembacaan putusan. Tiga hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan, MK akan mengumumkan kepada publik.

Fajar tak mengetahui berapa lama RPH uji materi sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Dia pun menegaskan bahwa undang-undang tidak memberikan tenggat waktu kepada MK untuk memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia memastikan bahwa MK ingin perkara ini segera diputuskan.

"MK juga tidak akan berlama-lama (dalam membuat putusan). MK kan juga mau perkara ini cepat selesai," ujar Fajar.(lipo*3)

 

 

 

 

 

sumber: republika.co.id

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index