Benarkan Mentan RI YSL Akan Jadi Tersangka?, Ini Penjelasan KPK

Benarkan Mentan RI YSL Akan Jadi Tersangka?, Ini Penjelasan KPK
Ilustrasi/F: int

LIPO - Dinamika politik jelang Pilpres 2024 kian panas, pasalnya sejak partai NasDem mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden hubungan Jokowi dan Surya Paloh Ketum  NasDem kian renggang. 

Bahkan tak tanggung-tanggung Sekjen NasDem yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Belum usai kasus yang menyeret Johnny G Plate, NasDem kembali digoyang dengan isu yang menguat bahwa kemungkinan Menteri Pertanian SYL  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali Fikri Juru Bicara KPK mengatakan saat ini sedang tahap proses permintaan keterangan dugaan korupsi di Kementan.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," katanya kepada liputanoke.com, Rabu (14/6/2023)

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini karena hasil laporan masyarakat ke KPK sehingga kemudian diproses. Untuk penetapan status tersangka Ali Fikri masih enggan menanggapi.

"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK shg kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum. Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," tegasnya.

Namun, KPK akan segera menyampaikan informasi terbaru atas pemeriksaan terhadap Mentan tersebut.

"Segera kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Diketahui SYL  dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. 

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Demikian juga keterangan dari Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, dalam menanggapi adanya kabar potensi penetapan tersangka YSL. Asep mengatakan, jika kasus yang melibatkan Mentan YSL masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari informasi yang mencuat ke permukaan perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya, Rabu (13/6/2023).

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. 

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.(*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Mentan RI

Index

Berita Lainnya

Index