PEKANBARU, LIPO - Kasus perampokan Gerai ATM Bank Panin Pekanbaru sebelumnya sangat mengemparkan warga Kota Pekanbaru, lantaran pelakunya melibatkan oknum TNI.
Pengusutan kasus ini terus bergulir, tiga pelaku perampokan bersenjata api di Gerai ATM Bank Panin Pekanbaru telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan JPU. Sementara para pelaku ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Tiga tersangka itu adalah Yayan Priatna, Wawan Sastrawan, dan H Wawan. Ketiganya melakukan aksi perampokan bersama dua oknum TNI, yakni Sertu ES dan Serma AW.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Selanjutnya, penanganan perkara tiga tersangka dilimpahkan ke JPU.
"Benar. Sudah dilaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Kamis (22/6).
Tahap II itu, kata Zulham, dilaksanakan di Mapolda Riau pada Rabu (21/6) kemarin. Tim JPU yang terdiri dari Jumieko Andra, Rendi Panalosa, dan DA Yudistira berada di sana guna melakukan pemeriksaan administrasi tahap II. Itu sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara (P-16A).
Usai tahap II, sebut dia, Tim JPU sepakat melanjutkan proses penahanan para tersangka. Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya adalah surat dakwaan.
"Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," sebut Zulham.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tiga tersangka terjadi pada Minggu (5/3/23) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim simpang Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru.
Saat itu proses pengisian uang di gerai ATM dilakukan oleh petugas PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang dikawal petugas PT Security Guard Indonesia (SGI), perusahaan penyedia jasa pengamanan. Tak ada petugas polisi yang ikut mengawal.
Para pelaku yang dikabarkan lebih dari satu orang itu berhasil menggasak satu casset atau kotak ATM berisi uang. Dalam peristiwa ini, seorang petugas pengisi uang juga menjadi korban penembakan. Dia adalah pria berinisial KI.
KI ditembak pelaku di bagian perut. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban mengalami luka tembak di bagian perut dan langsung menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari video yang viral di media sosial, korban terlihat tak berdaya sambil memegangi bagian perutnya yang penuh darah. Kawanan perampok bersenjata api ini, dikabarkan berhasil membawa kotak berisi uang.
"Atas perbuatan para tersangka, yang mengalami kerugian materil adalah Pihak PT SSI berupa uang tunai sebesar Rp50 juta," imbuh Kasi Pidum.
Para tersangka (Yayan Priatna, Wawan Sastrawan, dan H Wawan,red) disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP atau Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
