LIPO - Aksi jual beli tanah yang dilakukan inisial M, E dan Z berujung pada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Peristiwa ini bermula dari orangtua inisial R selaku warga Teluk Kuantan yang bernama E (sudah wafat) semula menyerahkan uang Rp905.000.000, dan Rp 60.000.000 kepada E dan Z untuk membeli tanah di Lubuk Ambacang, Kuansing, Riau, seluas 27 hektar dan panjar tanah tambahan pada 6 juli 2021 sampai Agustus 2021.
Setelah menerima uang, E dan Z menggunakan uang panjar sebesar Rp 60.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi ternyata tanah tersebut fiktif. Lalu keduanya menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah seluas kurang lebih 27 hektar sebesar Rp 780.000.000 kepada tersangka M.
Atas dugaan penipuan ini, pelaku dibekuk Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kronologi peristiwa ini diterangkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi saat melakukan konferensi pers.
"Penyerahan uang itu untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya, namun setelah Tersangka M menerima uang tersebut M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp 200.000.000 itupun oleh pemilik tanah sudah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sejumlah Rp 174.500.000 karena tanahnya masuk kedalam kawasan hutan lindung," terangnya, Jumat (14/7/2023).
Kemudian M menggunakan seluruh uang sejumlah Rp 754.500.000 tersebut untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang dan lain lain. Tidak hanya itu, 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan oleh Tersangka kepada E yang kemudian diserahkan kepada korban EL, diduga palsu karena nama yang tertera di dalam 2 SKGR tersebut tidak ada memiliki tanah di lokasi yang tertera dalam surat tersebut dan tidak ada menandatangani serta menerima ganti rugi tanah.
''Kita juga mengamankan satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 780.000.000 dari E kepada M, juga satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 174.500.000 dari saudara PR kepada M,'' tegas AKP Linter.
Melihat ada kejanggalan, lalu pelapor membuat laporan ke Polres Kuansing pada 16 Februari 2021 yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z.
"Dalam gelar perkara yang dilakukan SatReskrim Polres Polres Kuansing Kamis (13/7/2023). Dan sudah dilakukan kemarin juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara M dan menetapkan menjadi tersangka dan melakukan pengamanan di rutan Mapolres Kuansing," pungkasnya. (*16)
