JAKARTA, LIPO - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp5 triliun. Namun Mahfud MD menanggapi santai gugatan tersebut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Dia menyebut aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," imbuhnya.
Dilihat Kamis (20/7/2023) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateril Rp5 triliun.
"Benar, tapi gugatan materiil Rp5 rupiah, immateriil Rp5 triliun," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi.(*3)
