BENGKALIS, LIPO - Kasus Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti seberat 47 Kg yang menyeret Fauzan Afriansyah alias Vincent di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, pada Rabu (02/08/23).
Sidang yang digelar secara virtual itu mendapat perhatian publik cukup luas. Lantaran kasus yang sidangkan ini sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Namun, lagi-lagi terdakwa lolos dari jeratan yang dituntut JPU. Hakim hanya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis hakim ini semakin menambah catatan panjang putusan yang dianggap ringan terhadap pelaku kejahatan narkoba di PN Bengkalis. Sehingga wajar saja masyarakat menaruh curiga dan mempertanyakan semangat penegakan hukum dalam memberantas peredaran Narkoba.
Menyikapi vonis Hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.
"Kita banding," tegas Zainur kepada liputanoke.com pada Rabu (02/08/23) malam.
Dikatakan Zainur, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent dengan pidana hukuman mati. Menurutnya, tuntutan hukuman mati kepada terdakwa yang dibacakan pada Selasa (16/05) lalu itu cukup beralasan.
Karena menurut Jaksa, Fauzan Afriansyah secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara terorganisasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Putusan pidana baru saja dibacakan majelis hakim atau lebih dari 70 hari pasca dibacakannya tuntutan pidana," jelas Zainur.
Semantara dalam putusannya, kata Zainur, hakim menyatakan Fauzan Afriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan secara terorganisasi.
Tuntutan ringan kepada pelaku kejahatan narkoba ini tentu akan menjadi catatan penegakan hukum di negeri junjungan Bengkalis khususnya, dan di Riau pada umumnya, mengingat segala upaya pemberantasan narkoba sudah dilakukan aparat seperti kepolisian, BNN dan aparat penegak hukum lainnya.
Putusan yang terkesan ringan tidak hanya kali ini terjadi. Sebelumnya, dalam kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar para terdakwa juga lolos dari lubang jarum hukuman mati.
Sebut saja putusan perkara terdakwa Andar Haposan dengan barang bukti 114 kilogram ganja. Lalu, perkara dengan terdakwa Susilo Supratman dengan barang bukti 40 kilogram sabu. Berikutnya, perkara dengan terdakwa Mhd Khoiron dengan barang bukti 40 kilogram sabu. (*1)
