Tak Miliki TV Digital, Masyarakat Harus Pakai STB, Siaran TV Analog Resmi Dimatikan

Tak Miliki TV Digital, Masyarakat Harus Pakai STB, Siaran TV Analog Resmi Dimatikan
Ilustrasi TV Digital/dtc

JAKARTA, LIPO - Sejak 1 Agustus 2023 lalu, masyarakat tidal lagi bisa mengakses siaran TV Analog. Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia mengatakan, siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia resmi dimatikan.

"Per 2 Agustus 2023 siaran analog sudah dihentikan di seluruh Indonesia oleh semua stasiun TV dan sekarang hanya bersiaran digital," ujarnya, Minggu (6/8/2023).

Penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Tanah Air. Pasalnya, merdeka dari analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun akan menghasilkan suara dan gambar tayangan televisi jauh lebih jernih serta berkualitas. "Merdeka dari analog beralih ke televisi digital," tutur Gery.

Siaran TV digital solusi tayangan jernih Dikutip dari laman Siaran Digital Kemenkominfo, mengudara selama 60 tahun tidak membuat semua daerah di Indonesia menangkap sinyal analog. Bahkan, di wilayah perkotaan masyarakat harus terbiasa dengan tayangan televisi berbintik dengan suara yang tidak jelas.

Siaran TV analog ditransmisikan dengan gelombang radio, sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya. Biaya operasional siaran TV ini juga tinggi karena setiap stasiun menggunakan pemancar sendiri-sendiri. Sebagai solusinya, pemerintah pun memutuskan untuk beralih ke siaran digital secara bertahap hingga Agustus 2023.

Rencana ini mundur hampir satu tahun dari jadwal awal yang diwacanakan berakhir pada 2 November 2022. Dengan siaran TV digital, masyarakat dapat merasakan gambar yang bersih serta suara yang jernih.

Tak hanya itu, biaya operasional juga lebih hemat lantaran beberapa stasiun televisi berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing.

Cara mengubah TV analog ke digital

Dilansir dari buku Migrasi ke TV Digital yang diterbitkan Kemenkominfo, terdapat dua cara untuk mendapatkan siaran TV digital.

Pertama, dengan menggunakan TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Kedua, apabila tidak memiliki TV digital, masyarakat memerlukan perangkat tambahan berupa STB yang juga mendukung DVB-T2.

STB atau Set Top Box adalah alat untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada perangkat TV tabung atau TV analog biasa.

Berikut tata cara mengubah TV analog ke digital dengan menggunakan STB

- Siapkan STB dan TV analog. 
- Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog. - Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati. 
- Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog. 
- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian   punggung STB. 
- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih. Pastikan STB telah terhubung dengan daya dan nyalakan STB serta TV analog. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan masyarakat dapat segera menikmati siaran digital di TV analog.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index