Bidang Intelijen Kejati Riau Telaah Proyek Renovasi Sarpras Sekolah 2019 di Dua Kabupaten

Bidang Intelijen Kejati Riau Telaah Proyek Renovasi Sarpras Sekolah 2019 di Dua Kabupaten
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) belum lama ini melaporkan proyek pembangunan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Rohil dan Rohul yang dianggarkan oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019. PETIR menduga proyek itu sarat masalah. 

Dalam laporannya, PETIR menyatakan Proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah tersebut dimenangkan oleh PT Tata Guna Pratama dengan nilai anggaran Rp31.894.391.017.

Disebutkan, pembangunan yang terlaksana tersebut diduga tidak bermanfaat bagi sekolah yang menerima rehabilitasi tersebut.

"Bahkan hingga sekarang beberapa sekolah belum ada yang serah Terima hasil pekerjaan tersebut ke pihak sekolah. Kemudian masih ada yang finishing pekerjaan sekolah, padahal anggaran tahun 2019 yang lalu," ujar Jackson kepada wartawan

PETIR menyebutkan bahwa objek pekerjaan rehabilitasi di Kabupaten Rohul ada enam sekolah. Antara lain, SMK N 2 Rambah, SDN 021 Tambusai utara, SDN 015 Rokan IV Koto, SDN 006 Rambah, SDN 023 Rambah, SDN 015 Rambah Samo.

Sementara, di Kabupaten Rohil ada 15 sekolah. Yaitu, SDN 026 Banjar XII, SDN 016 Sekeladi, SDN 005 Sedinginan, SDN 025 Sekeladi, SDN 004 Sekeladi, SDN 035 Sekeladi , SDN 002 Sintong, SDN 007 Ujung Tanjung, SDN 012 Bagan Batu, SDN 031 Bakti Makmur, SDN 006 Pelita Bagan Sinembah, SDN 001 Bangko Kanan, SDN 016 Bangko Pusako, SMPN 10 Bangko Pusako.

"Hasil pekerjaan sangat berpotensi merugikan negara," sebut Jackson kepada wartawan. 

"Semua dokumen Rencana Anggaran Biaya, gambar perencanaan serta dokumen penting lainnya sudah kita lampirkan untuk sebagai petunjuk untuk pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Riau," pungkas sambung Jackson. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan menerima laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah yang berada di dua kabupaten itu. 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (16/8/23) menyebutkan laporan yang dilayangkan PETIR itu  tengah ditelaah.

"Masuk laporan pengaduannya ke PTSP 2 Agustus 2023," ujar  Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi wartawan. 

Oleh pimpinan di Korps Adhyaksa itu, laporan tersebut didisposisikan ke Bidang Intelijen.

"Lapdu masuk ke Bidang Intelijen tanggal 3 Agustus 3023. Terhadap lapdu masih proses penelaahan," pungkas Bambang. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index